Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Buruh Bersatu Ritel Indonesia (ABBRI) menolak kebijakan instruksi Mendagri yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Koordinator ABBRI Encep Supriyadi mengatakan bahwa instruksi Mendagri tersebut diterbitkan cenderung sepihak tanpa dilakukan komunikasi lebih dulu kepada stakeholder, khususnya terhadap dunia usaha ritel dan tanpa mempertimbangkan dampaknya kepada para pekerja yang saat ini juga banyak ter-PHK serta tutupnya gerai-gerai usaha rirel di mana-mana.
“Sementara sektor usaha ritel adalah sektor yang paling dibutuhkan saat ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup oleh warga masyarakat di tengah kondisi pandemi,” katanya, dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (30/9/2021).
Kendati ABBRI sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan di segala lini sektor usaha, bahkan sampai ke perkantoran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid-19, namun menurutnya instruksi itu perlu ditinjau kembali efektifitas dan dampak lainnya, yang juga dapat mengarah kepada sisi kemanusiaan, khususnya kepada pekerja dan sektor usaha yang dapat menghidupkan dengan pekerjaannya itu.
“Perlu diketahui bahwa program aplikasi PeduliLindungi untuk supermarket dan hypermarket dimana sektor usaha tersebut adalah mayoritas usaha pemenuhan kebutuhan hidup, seperti sembako, kesehatan, rumah tangga, dll, justru tidak efektif dan tidak produktif, bahkan cenderung merugikan bagi sektor usaha ritel.”
Efektifitas konsumen untuk berbelanja memenuhi kebutuhan hidupnya seharusnya menjadi prioritas perhatian pemerintah di tengah kondisi PPKM yang serba terbatas. Tapi aktanya, kata dia, kebutuhan pokok masyarakat di saat kebijakan PPKM juga tidak semuanya diberikan oleh pemerintah.
Sehingga masyarakat harus membeli kebutuhan pokoknya melalui supermarket, hypermarket dan pasar tradisional.
“Dampak yang dirasakan atas ketidakefektifan dan tidak produktifnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut adalah antrean panjang berbatas waktu, karena jadwal tutup toko juga dibatasi. Dan banyak pelanggan yang tidak jadi membeli karena trouble system aplikasi, belum download aplikasi, tidak membawa HP, dan konsumen yang tidak paham cara penggunaan aplikasinya sehingga justru menimbulkan kerumunan di pintu masuk supermarket dan hypermarket.”
Permasalahan tersebut pun menurutnya juga akhirnya berdampak kepada turunnya omset pendapatan toko supermarket dan hypermarket, serta pengurangan karyawan dengan PHK dan dirumahkan yang dibayarkan dengan 40-50 persen dari penghasilan.
Di samping, lanjut keterangan itu, dampak lainnya dengan pemberlakuan kebijakan diwajibkannya penggunaan aplikasi tersebut ke para pelanggan akan beralih kepada system belanja online yang jelas-jelas akan menggerus konsumen tetap.
“Sehingga malas berbelanja ke supermarket atau hypermarket karena terlalu panjangnya antrean dan tidak efektifnya berbelanja. Kondisi tersebut juga akan mematikan sektor usaha lainnya khususnya para pedagang pasar tradisional dan UMKM yang sebagian besar produk-produknya masuk ke supermarket dan hypermarket.”
Sikap ABBRI
ABBRI pun bersikap. Pertama, meminta segera kepada Mendagri untuk mencabut kebijakan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke supermarket dan hypermarket, karena justru menimbulkan kerumunan di pintu masuk dan tidak efektif serta tidak produktifnya aplikasi tersebut bagi pelanggan.
Kedua, ABBRI meminta kepada Mendagri secara khusus untuk memberikan perhatian kepada sektor usaha ritel supermarket dan hypermarket serta industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat tumbuh dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan negara.
“Ketiga, kami mendukung dan siap menerapkan protokol Kesehatan bagi usaha sektor ritel sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik bagi pekerja/karyawan maupun bagi konsumen/pelanggan dengan efektif dan produktif.”
“Dan keempat, kami akan terus berjuang agar sektor usaha ritel di Indonesia tetap bergerak dan terus tumbuh bersama dalam menggerakan perekonomian masyarakat dan industri kecil UMKM di Indonesia.”
Perlu diketahui, bahwa instruksi Mendagri itu terbit pada tanggal 6 September 2021 dengan perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pasalnya pada Diktum ke Empat huruf C tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor yang dimaksud pada huruf c.4 dan c.5 (halaman 5), diatur bahwa, “Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); dan untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021”.
Anggota ABBRI dari berbagai ritel yang tergabung di dalamnya sudah lebih dari 400 ribu karyawan yang ter PHK dan dirumahkan sampai dengan kebijakan PPKM level 3 ini diterapkan.
(Sur/PARADE.ID)