Sabtu, Mei 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Konsolidasi SPN di Depok, Menyoal Omnibus Law

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Konsolidasi SPN di Depok, Menyoal Omnibus Law
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Depok (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (29/9/2021) bertempat di hotel Bumi Wiyata, Margonda Raya, Depok seluruh Pimpinan mulai dari tingkat PSP, DPC, hingga DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta melakukan konsolidasi organisasi. Konsolidasi ini sudah dilakukan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Menurut Panglima Komando Daerah (Pangkomda) Laskar Nasional Jawa Barat, Buya Fauzi, konsolidasi ini dilakukan sebagai strategi perlawanan dan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Salah satu caranya adalah melakukan penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Semesta Sepanjangn Hayat,” katanya, dalam keterangan medianya, Rabu (29/9/2021).

Selain itu kata dia untuk mendesak 19 Kementerian dan tujuh lembaga terkait dalam upaya penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat. Dan menurut dia aksi lapangan wajib dilaksanakan demi mengiringi setiap proses perjuangannya.

“Bagi kami, buruh, dan seluruh rakyat Indonesia, Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat adalah sebuah keniscayaan yang wajib diperjuangkan.”

Namun hal itu, kata Sekertaris Umum DPP SPN Ramidi Abdul Madjid mengatakan bahwa penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini tidak akan mungkin bisa terlaksana tanpa kerja nyata dari seluruh Keluarga Besar SPN di seluruh Kabupaten/Kota dan seluruh Provinsi di Indonesia hingga tingkat Pusat.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Agus Rantau mengatakan bahwa bahwa pemikiran besar SPN tentang Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat juga harus menjadi kerangka besar, yang harus dijadikan sebagai salah satu dasar perjuangan kaum buruh di seluruh Indonesia.

“Demi menolak dan melawan Omnibus Law secara terus menerus tanpa henti,” kata dia, di keterangan yang sama.

Buya juga mengatakan bahwa hal ini adalah bentuk penyeimbangan dari kondisi gerakan perlawanan di lapangan yang tetap harus dilanjutkan.

Selain itu, hal kata dia ini adalah sebuah pemikiran besar SPN sejak Omnibus Lawa disahkan pada 5 Oktober 2020.

Hal senada juga disampaikan oleh Andre Nasrullah selaku Ketua DPD SPN Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa pemikiran besar SPN ini juga sudah menjadi agenda kerja utama KSPI dan partai buruh yang tengah digagas oleh KSPI.

(Ver/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Depok#Nasional#OmnibusLaw#SPN
Previous Post

Dewan Rakyat Dayak Soroti Jabatan Kadis PU Berau

Next Post

ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Next Post
ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In