Jumat, Juli 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas

redaksi by redaksi
2021-11-09
in Nasional, Pendidikan
0
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga dia hari ke depan atau tanggal 11 November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7. Tema-tema yang akan dibahas pada forum ijtima ini menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, secara acak diklasifikasi menjadi tiga tema besar.

Pertama, kata dia, ialaha masalah-masalah strategis kebangsaan. Kedua, masalah-masalah fikih kontemporer. Dan ketiga adalah masalah-masalah hukum dan perundang-undangan.

Related posts

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17

“Dari hasil pendalaman materi yang akan dibahas. Pertama, soal penodaan agama. Di dalam upaya ini harus ada kehadiran negara memberikan perlindungan kepada ajaran inti agama, dalam konteks ini Islam. Maka bagaimana menerjemahkan penegakkan hukum terkait aktivitas pidana penodaan agama,” kata dia, ketiwa menjawab pertanyaan wartawan yang disiarkan di akun YouTube MUI, TVMUI.

“Maka MUI memberikan rumusan yang lebih detil agar menjadi panduan dan pedoman, baik bagi masyarakat muslim agar tidak melakukan penodaan agama maupun bagi aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakkan hukumnya,” sambungnya jelas.

Di samping, lanjut dia, juga ada pembahasan masalah pemaknaan jihad dan juga khilafah dalam konteks NKRI.

“Sebagaimana kita tahu ada dua titik ekstrim menyikapi duabterminologi ini. Ada yang ingin kembali kepada zaman pertengahan, jihad itu adalah perang. Tetapi ada juga orang yang menegasikan ajaran jihad dan khilafah di dalam konteks keagamaan kita,” ungkapnya.

“Maka MUI mendudukan proporsional makna jiha juga khilafah di dalam konteks NKRI,” katanya lagi.

Sementara itu, dalam masalah-masalah fikih kontemporer, Niam mengatakan ada berbagai hal yang muncul di tengah masyarakat yang membutuhkan jawaban hukum Islam. Pertama misalnya fenomena pinjaman online, yang cukup meresahkan di tengah masyarakat.

“Bagaimana kemudian itu dibaca dan didudukan, dan ditempatkan dalam konteks keagamaan. Dimana nilai keagamaan bisa hadir sebagai solusinya. Sehingga menjawab permasalahan ril yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.

Kemudian soal pernikahan online. Jadi di tengah kondisi wabah Covid, yang kemudian diikuti dengan semarak pemanfaatan digital, kemudian muncul inisiasi-inisiasi yang muncul di tengah masyarakat, yang tidak jarang juga berkaitan dengan keagamaan, MUI pun merespons soal ini: hukum praktik pernikahan secara online.

Kemudian ada juga soal kripto, lanjut dia. Ini lagi-lagi akibat perkembangan digital, yang berkaitan ekonomi dan keuangan. Aset kripto yang virtual, yang kemudian diperdagangkan di tengah masyarakat, bagaimana perspektif keagamaan.

Ijtima ini adalah forum dimana sebagai salah satu ikhtiar MUI di dalam mengoptimalkan kontribusi kita melakukan pewujudan kemaslahatan bangsa melalui fatwa-fatwa keagamaan, karena kita sadar bahwa negara ini dibangun salah satunya oleh tetesan darah syuhada juga para alim ulama.

“Maka konsensus untuk menjadikan agama sebagai salah satu panduan di dalam aktivitas beragama, berbangsa, dan bernegara harus terus diaktualkan di dalam merespons permasalahan kontemporer kita,” jelasnya.

Forum ini juga sebagai salah satu forum pembahasan masalah-masalah keagamaan bersifat strategis dan forum mendiskusikan masalah kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Diharapkan forum bisa menjadi sebuah salah satu medium untuk mewujudkan konsensus ulama nasional. Semacama ijtima ulama Indonesia terkait masalah sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.

“Hasilnya nanti tentunya kita berharap tidak berhenti pada kajian saja, melainkan hasil ijtima ini bisa menjadi dasar di dalam pedoman dalam menjalankan aktivitas sosial, dan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” kata dia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 ini juga merupakan forum permusyawaratan dari para pemimpin dan anggota komisi fatwa MUI seluruh Indonesia dan pimpinan dan anggota ormas Islam tingkat pusat.

Adapun total peserta yang hadir sebanyak 700 orang. Terdiri dari pimpinan dan anggota komisi MUI tingkat pusat kemudian Ketua Bidang Fatwa dan Ketua Komisi MUI se-provinisi, ada pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pesantren yang konsen ke bidang fatwa, dan pimpinan fakultas syariah dari pimpinan perguruan Islam serta akademisi dan pengkaji masalah-masalah fatwa.

Forum ini didawamkam oleh MUI setiap tiga tahun sekali yang diinisiasi mulai 2003, kebetulan saya sampai hari ini ikut melaksanakan, dari tingkat teknis hingga tingkat substansi: 2003, 2006, 2009, 2012, 2015, 2018, dan 2021.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Ijtima#MUI#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Momen 10 November: HMI MPO Dorong Nakes Dijadikan Pahlawan Kesehatan

Next Post

Isu soal Ini Disinyalir Ancam Kedaulatan, Pesan untuk Panglima Andika

Next Post

Isu soal Ini Disinyalir Ancam Kedaulatan, Pesan untuk Panglima Andika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17
Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

2025-07-16

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

2025-07-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In