Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Gubernur DKI Bisa Merevisi UMP Tahun 2022 Pasca Putusan MK?

redaksi by redaksi
2021-11-30
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Gubernur DKI Bisa Merevisi UMP Tahun 2022 Pasca Putusan MK?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekjen Federasi Serikat Umum Industri (FSUI), Ade mengatakan bahwa sebenarnya Gubernur DKI Jakarta bisa merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) pasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sepahit-pahitnya Gubenur DKI memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 tentang pengupahan, dimana PP tersebut belum dicabut dan Gubernur DKI masa bakti sampai 2022, mengapa Pak Anies tidak berani memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 yang jelas tidak melanggar aturan sebab PP tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” kata dia kepada parade.id, kemarin, saat berada di barisan massa aksi buruh di Balai Kota.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Ade pun menantang Ade untuk berani merevisi UMP DKI Tahun 2022 itu.

“UMP DKI 2022 harus direvisi dan Gubernur DKI ditantang keberaniannya untuk merevisi. Buruh DKI menunggu keberanian Gubernur yang masa baktinya habis 2022,” tantangnya.

“Untuk menentukan upah pasca putusan MK ditantang kepala Daerah untuk memutuskan upah tahun 2022 tanpa PP 36,” sambungnya.

Bagi Ade, mestinya Gubernur DKI ada keberanian beliau mengirim surat kepada Kemenaker. Namun, ia ragu jika Anies dapat melakukan itu.

“Adalah hanya kiasan belaka untuk meredam gerakan Buruh DKI Jakarta. Sebenarnya Gubernur DKI bisa merivisi Putusan UMP DKI 2022 pasca putusan MK,” tandasnya.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #DKI#FSUI#Hukum#MK#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Menyoal Keputusan MK, KSBSI: Hakim Gagal Tegakan Hukum sebagai Panglima

Next Post

Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Next Post
Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In