Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Gubernur DKI Bisa Merevisi UMP Tahun 2022 Pasca Putusan MK?

redaksi by redaksi
2021-11-30
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Gubernur DKI Bisa Merevisi UMP Tahun 2022 Pasca Putusan MK?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekjen Federasi Serikat Umum Industri (FSUI), Ade mengatakan bahwa sebenarnya Gubernur DKI Jakarta bisa merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) pasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sepahit-pahitnya Gubenur DKI memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 tentang pengupahan, dimana PP tersebut belum dicabut dan Gubernur DKI masa bakti sampai 2022, mengapa Pak Anies tidak berani memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 yang jelas tidak melanggar aturan sebab PP tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” kata dia kepada parade.id, kemarin, saat berada di barisan massa aksi buruh di Balai Kota.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Ade pun menantang Ade untuk berani merevisi UMP DKI Tahun 2022 itu.

“UMP DKI 2022 harus direvisi dan Gubernur DKI ditantang keberaniannya untuk merevisi. Buruh DKI menunggu keberanian Gubernur yang masa baktinya habis 2022,” tantangnya.

“Untuk menentukan upah pasca putusan MK ditantang kepala Daerah untuk memutuskan upah tahun 2022 tanpa PP 36,” sambungnya.

Bagi Ade, mestinya Gubernur DKI ada keberanian beliau mengirim surat kepada Kemenaker. Namun, ia ragu jika Anies dapat melakukan itu.

“Adalah hanya kiasan belaka untuk meredam gerakan Buruh DKI Jakarta. Sebenarnya Gubernur DKI bisa merivisi Putusan UMP DKI 2022 pasca putusan MK,” tandasnya.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #DKI#FSUI#Hukum#MK#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Menyoal Keputusan MK, KSBSI: Hakim Gagal Tegakan Hukum sebagai Panglima

Next Post

Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Next Post
Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In