Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Gubernur DKI Bisa Merevisi UMP Tahun 2022 Pasca Putusan MK?

redaksi by redaksi
2021-11-30
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Gubernur DKI Bisa Merevisi UMP Tahun 2022 Pasca Putusan MK?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekjen Federasi Serikat Umum Industri (FSUI), Ade mengatakan bahwa sebenarnya Gubernur DKI Jakarta bisa merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) pasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sepahit-pahitnya Gubenur DKI memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 tentang pengupahan, dimana PP tersebut belum dicabut dan Gubernur DKI masa bakti sampai 2022, mengapa Pak Anies tidak berani memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 yang jelas tidak melanggar aturan sebab PP tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” kata dia kepada parade.id, kemarin, saat berada di barisan massa aksi buruh di Balai Kota.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

Ade pun menantang Ade untuk berani merevisi UMP DKI Tahun 2022 itu.

“UMP DKI 2022 harus direvisi dan Gubernur DKI ditantang keberaniannya untuk merevisi. Buruh DKI menunggu keberanian Gubernur yang masa baktinya habis 2022,” tantangnya.

“Untuk menentukan upah pasca putusan MK ditantang kepala Daerah untuk memutuskan upah tahun 2022 tanpa PP 36,” sambungnya.

Bagi Ade, mestinya Gubernur DKI ada keberanian beliau mengirim surat kepada Kemenaker. Namun, ia ragu jika Anies dapat melakukan itu.

“Adalah hanya kiasan belaka untuk meredam gerakan Buruh DKI Jakarta. Sebenarnya Gubernur DKI bisa merivisi Putusan UMP DKI 2022 pasca putusan MK,” tandasnya.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #DKI#FSUI#Hukum#MK#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Menyoal Keputusan MK, KSBSI: Hakim Gagal Tegakan Hukum sebagai Panglima

Next Post

Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Next Post
Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In