Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari merespons pemrotes Jaminan Hari Tua (JHT) yang dituangkan ke Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Keluhan beberapa pihak soal kenapa JHT yang tidak bisa langsung diambil setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) itu menurut dia bisa dipahami.
Namun faktanya, kata dia, sekarang kita punya program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.
“Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT,” kata dia, kemarin, di akun Twitter @Dita_Sari_.
Jadi kata dia, selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis plus akses loker. Employment benefit plus-plus.
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata “hari tua”, ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu,” paparnya.
Kalau tidak ada JKP, maka ia (baca: kami) tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang, karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, maka itu dikembalikan untuk hari tua.
Ia pun mengaku sudah dikonsultasikan dengan pekerja. Di forum Tripartit Nasional.
“Trus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yg diterima saat pensiunpensiun,” terang Dita, yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan.
Dan ini menurut dia, adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Sebab masa tua juta penting ketika tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang.
“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama.”
Dari penjelasannya di atas, ada beberapa cuitannya direspons oleh netizen atau warganet dengan pertanyaan ataupun pernyataan, yang kemudian dijawab olehnya.
Di antaranya ada akun @aloel_ku yang bertanya soal apakah JKP akan menjamin pekerja mendapatkan pekerjaan.
“bbrp tahun yang lalu sudah banyak program pelatihan tp result dari program-program tsb apa? apakah JKP sesuai dengan keahlian pada bidangnya?JHT banyak digunakan untuk modal usaha bagi yang terkena PHK,” cuitan akun tersebut.
Dalam jawaban Dita atas pertanyaan itu, ia menjelaskan bahwa kalau sudah ada sertifikasi itu, peluangnya akan lebih baik. Kita input sebagai pencari kerja yang certified ke sistem, dipertemukan dengan perusahaan yang juga lagi mencari pekerja, dicarikan jodohnya.
“Peluang dapatnya pasti lebih besar dibanding tidak di-listing,” jawabnya.
Kemudian akun tersebut kembali bertanya masalah sertifikat, yang kata dia dahulu ada program kartu prakerja tetapi kelanjutan para peserta seperti apa.
“apakah sudah tersalurkan ke perusahaan yang membutuhkan?karena menurut pendapat sy JHT itu hak pekerja,” tanyanya.
Dita mengiyakan bahwa JHT itu memang hak kita. Total premi dan seluruh hasil pengembangan dananya. Untuk kartu pra kerja, kata Dita, ada survei kebekerjaan yang diisi para penerima program itu.
“Tabulasinya di kemenko perekonomian. Saya belum baca,” jawabnya.
Akun lainnya, yakni @FirdsAmri ikut menanggapi cuitan Dita yang menyoal JHT tidak bisa langsung diambil setelah PHK.
“Catat, ya. Hanya utk korban PHK. yg disuruh resign sama boss nya itu bukan korban PHK. Pegawai yg kontraknya habis juga bukan korban PHK,” tulisnya.
Dita pun menjawab, bahwa untuk yang habis kontrak skemanya kompensasi. Misal 1 tahun kontrak kompensasi 1 bulan gaji. 3 tahun kontrak 3 bulan. Kurang dari setahun proposional.
Akun lainnya, yakni @ane_byhq menanggapi soal Dita yang berbunyi, “Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg. Krn tau bhw ini membantu saat PHK. Tapi krn sdh ada JKP plus pesangon, ya dibalikin utk hari tua.”
Menurut akun itu, kalau resign belum tentu dapat pesangon, JHT bisa jadi harapan untuk modal usaha.
Kata Dita, mereka yang di-PHK sekarang mendapat: pesangon (jika status kita pekerja tetap, kalau pekerja kontrak dapat kompensasi); uang cash dari JKP selama 6 bulan masa tunggu sampai kita dapat pekerjaan baru; pelatihan sesuai minat kita; dan kses loker.
“Pertanyaan sy kl resign khan ada yg resign buat usaha sendiri meski umkm,” akun @ane_byhq kembali bertanya.
“Hampir semua kementerian dan pemda punya prog UMKM. Di Kemnaker ada prog Tenaga Kerja Mandiri, per kelompok 16 orang. Kemenkop, kemenperin, kemensos punya. Bisa akses ke kami,” Dita menjawabnya.
Akun itu kembali menanggapi, dengan menuliskan bahwa banyak orang yang tadinya mau resign ingin usaha, termasuk dirinya tetapi ia kini mengaku sedih karena (sekarang) tidak bisa cairin JHT-nya.
“… kerja dah deg deg an juga nih .. perusahaan nya masih bisa apa engga lanjut… usia dah bukan untuk ngelamar kerja lagi …”
“Iya memang. Jaminan sosial itu diadakan memang bukan untuk usaha, mas. Untuk bantuan usaha itu skemanya bansos. Hibah,” timpal Dita.
(Rob/PARADE.ID)