Jakarta (PARADE.ID)- Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa besok, Rabu (16/2/2022), ribuan buruh dan pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di Kemenaker dan di BPJS Ketenagakerjaan. Aksi unjuk rasa ini kata Iqbal terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Besok, Partai Buruh dan seluruh serikat buruh yang ada seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini tentu akan mengikuti protokol kesehatan. Kami akan ikuti anjuran pihak keamanan yang menjaga aksi ini maupun Satgas Covid, karena kami sadar bersama Presiden berperang melawan itu dan memastikan tidak meningkat secara drastis,” ujar Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
“Oleh karena itu aksi besok kami atur jumlah massanya, yang seharusnya antusiasme dari buruh besar sekali. Mereka ingin berbondong-bondong (puluhan ribu) aksi untuk di Jakarta. Dipusatkan di Kantor Kemenaker dan juga kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek,” sambung jelasnya.
Aksi ini sebetulnya akan diikuti oleh puluhan ribu massa. Hanya saja kata Iqbal, saat ini tidak memungkinkan.
“Untuk wilayah Jabodetabek masuk ke kantor Kemenaker dan kantor BPJS Ketenagakerjaan,” katanya lagi.
Aksi ini kata Iqbal juga akan digelar secara bersamaan yaitu di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat, baik di kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.
“Aksi akan digelar hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022. Dimulai dari jam 10.00 hingga selesai. Protokol kesehatan ketat akan diterapkan di dalam aksi besok,” terangnya.
Tuntutan aksi besok adalah cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kedua, lanjutnya, massa menuntut Menteri Tenaga Kerja diganti, karena sudah sering melukai dan sering menyakiti hati buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha.
“Dimulai dari Omnibus Law, kebijakan PP Nomor 36 tahun 2021, yang tidak ada kenaikan upah minimum (beberapa waktu yang lalu). Kalaupun ada yang naik hanya setengah harga toilet (per hariannya),” paparnya.
Sebelum aksi besok, Iqbal klaim bahwa hari ini KSPI dan atau Partai Buruh juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena jaminan hari tua ini sangat dibutuhkan oleh buruh yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, pensiun dini, untuk bertahan hidup, karena hilang pendapatan.
“Intinya hanya satu yakni memastikan bahwa Permanker itu dicabut, dengan diberlakukannya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang intinya membolehkah pekerja buruh ter-PHK, mengundurkan diri, pensiun dini/alasan apa pun yang sudah tidak lagi bekerja bisa mengambil/mencairkan dana JHT-nya paling lama 1 bulan setelah di-PHK dll (keluar dari perusahaan),” terangnya.
Langkah di atas kata Iqbal diambil karena buruh dan pekerja sudah resah dan bergejolak dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena pencairan hari tua mereka yang merupakan uang mereka sendiri, bukan uang pemerintah hanya bisa diambil atau dicairkan pada saat usia pensiun 56 tahun. Itu waktu yang sangat lama, kata dia.
(Rob/PARADE.ID)