Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Di Kolombia, Aborsi Tidak Lagi Merupakan Kejahatan Hukum

redaksi by redaksi
2022-02-22
in Internasional
0
Di Kolombia, Aborsi Tidak Lagi Merupakan Kejahatan Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Di Kolombia, melakukan aborsi tidak lagi merupakan kejahatan hukum. Demikian pengadilan (Mahkamah Konstitusi) negara itu memutuskannya, Senin (21/2/2022).

Putusan tersebut pun merupakan perubahan signifikan di Kolombia. Sebab diketahui, aborsi dianggap perlindungan besar bagi perempuan di sana (Amerika Latin), sebut saja misalnya Argentina.

Related posts

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27
Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10

Menurut Mariana Ardila, seorang pengacara Kolombia dengan Women’s Link Worldwide dan bagian dari koalisi yang membawa satu dari dua kasus yang menantang kriminalisasi aborsi menyatakan bahwa putusan itu telah menempatkan Kolombia di garda terdepan di Amerika Latin.

“Ini bersejarah. Dan itu berarti banyak wanita, anak perempuan dan remaja yang mempertaruhkan nyawa mereka di tempat yang tidak aman, yang dikriminalisasi, sekarang akan dilindungi,” kata dia, dikutip nytimes.com.

Perlu diketahui, bahwa sebelum hal itu diputuskan, aborsi legal hanya dalam keadaan terbatas, yang ditetapkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006: ketika kesehatan wanita terancam, ketika janin mengalami masalah kesehatan yang serius, atau ketika kehamilan akibat pemerkosaan.

Siapa pun yang melakukan aborsi atau yang membantu seorang wanita mendapatkannya, dapat dijatuhi hukuman 16 hingga 54 bulan penjara.

(Irm/PARADE.ID)

Tags: #Aborsi#Kolombia
Previous Post

Presiden Lantik Gubernur Lemhannas dan Kepala Badan Pangan Nasional

Next Post

Exco Partai Buruh DKI Jakarta Kembali Gelar Konsolidasi Ideologisasi

Next Post
Exco Partai Buruh DKI Jakarta Kembali Gelar Konsolidasi Ideologisasi

Exco Partai Buruh DKI Jakarta Kembali Gelar Konsolidasi Ideologisasi

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In