Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja

redaksi by redaksi
2022-02-24
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh. Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh,” kata Sekjen KASBI Sunarno kepada parade.id, kemarin, Rabu (23/2/2022).

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Sebelum itu, KASBI telah menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin. Demo buruh KASBI digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia dan dihadiri ratusan massa.

Kemudian, ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut. Sebab menurut dia kebijakan itu sangat menyusahkan kaum buruh.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun,” terangnya.

Sebagai informasi, menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini pun digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.

Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.

“Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu,” klaim Menteri.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #KASBI#Permenaker2022politik
Previous Post

BMI Protes MA Batalkan Putusan SK DO kepada Empat Mahasiswa Unkhair

Next Post

Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Next Post
Gus Yaqut Berharap Menpora Satukan Kembali KNPI

Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In