Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menyebut International Women’s Day (IWD) adalah momentum kebangkitan untuk kesetaraan dan anti-diskriminasi kepada perempuan. Hal ini mengingat, kata dia, karena masih banyaknya pekerja perempuan yang mendapat perlakuan diskriminatif dan pelecehan di tempat kerja.
“IWD guna menyuarakan pentingnya mewujudkan kesetaraan dan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan di Indonesia. Pemerintah harus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hak-hak pekerja perempuan,” demikian yang disampaikan Mirah Sumirat, Selasa (8/3/2022), dalam keterangan pers resmi memperingati International Women’s Day (IWD) hari ini.
Mirah mengatakan hal demikian karena selama ini pekerja perempuan telah menjalankan tugas ganda, yaitu sebagai pekerja dan juga sebagai perempuan yang menjalankan aktivitas rumah tangga. Pekerja perempuan banyak yang mengalami diskriminasi upah, dilarang menikah, larangan hamil, dan tidak mendapatkan hak cuti haid.
Beberapa kasus diskriminasi ini menurutnya harus lebih mendapat perhatian dari Pemerintah. Mirah pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) untuk membentuk pusat pengaduan khusus untuk pekerja perempuan.
“Pusat pengaduan dimaksud tentunya harus mampu memberikan perlindungan terhadap korban dan juga menindaklanjuti setiap kasus hingga tuntas dan berkeadilan,” kata dia.
Mirah yang juga menjabat sebagai President UNI Asia Pacific Women’s Committee, periode 2015-2019 dan 2019-2023, menyerukan kepada seluruh pekerja perempuan di Indonesia untuk bangkit bersama memperjuangkan hak-hak dasar perempuan di tempat kerja. Bangun kesadaran bersama, bahwa pekerja perempuan punya hak yang sama untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak.
“Bangkitlah dan berserikatlah, jangan hanya menitipkan nasib kepada pihak lain karena yang memahami hak dasar pekerja perempuan adalah perempuan itu sendiri. Ambil peran maksimal untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi perempuan Indonesia.”
Dalam peringatan IWD 2022, ASPEK Indonesia menuntut dicabutnya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya, karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab UU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan upah dan jaminan sosial.
Ia juga meminta agar dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Agar pekerja yang putus hubungan kerja dan mengundurkan diri dapat segera mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Juga menuntut penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan menghapuskan praktik kerja kontrak dan outsourcing serta tolak PHK massal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN, termasuk di perusahaan swasta.
(Rob/PARADE.ID)