Kamis, Agustus 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh ke Pemerintah dan DPR: Setop Pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2022-03-17
in Hukum, Nasional, Politik
0
Partai Buruh ke Pemerintah dan DPR: Setop Pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker

Foto: dok. suarainqilabi.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menyetop pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ia mengajak lebih baik kita fokus pada penyelesaian ekonomi yang relatif mulai bangkit setelah post-covid.

“Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dipastikan terjadi penolakan besar-besaran dari masyarakat termasuk buruh dan akan terjadi aks besar-besaran di seluruh penjuru negeri. Oleh karena itu Partai Buruh meminta kepada seluruh fraksi partai politik di DPR dan Pimpinannya, setop pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pinta dia, Kamis (17/3/2022), secara virtual.

Related posts

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25

Andai Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka kata Iqbal, bisa dipastikan akan terjadi setop produksi mogok nasional sesuai konstitusi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat. Dimana akan ada jutaan buruh keluar dari pabrik, setop produksi, berada di lingkungan pabrik melakukan aksi unjuk rasa mogok nasional dan Partai Buruh akan bersama organ serikat buruh lainnya.

Hal lain yang akan Partai Buruh lakukan begitu UU Revisi Pembentukan Peratura Perundang-Undangan (UU P3) disahkan revisinya oleg DPR, pada saat satu hari kemudian Partai Buruh langsung menajukam judival review (JR) di MK.

Sebab menurut Iqbal, revisi UU P3 lebih kepada akal-akalan hukum, bukan karena kebutuhan hukum sebagai negara hukum. Apa yang dimaksud dengan akal-akalan hukum, karena revisi UU P3 hanya memuat satu pasal yang menyatakan Omnibus Law menjadi bagian dari proses pembentukan UU secara legal.

“Ini berbahaya sekali. Hanya demi Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU P3 direvisi. Ini akal-akalan hukum, namanya. Dan Omnibus Law akan kami JR-kan kembali, baik meteriel maupun formil terhadap isi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#OmnibusLaw#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Partai Buruh Minta Pemerintah Menstabilkan Harga Bahan Pokok

Next Post

Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Next Post
Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

    Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In