Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh ke Pemerintah dan DPR: Setop Pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2022-03-17
in Hukum, Nasional, Politik
0
Partai Buruh ke Pemerintah dan DPR: Setop Pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker

Foto: dok. suarainqilabi.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menyetop pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ia mengajak lebih baik kita fokus pada penyelesaian ekonomi yang relatif mulai bangkit setelah post-covid.

“Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dipastikan terjadi penolakan besar-besaran dari masyarakat termasuk buruh dan akan terjadi aks besar-besaran di seluruh penjuru negeri. Oleh karena itu Partai Buruh meminta kepada seluruh fraksi partai politik di DPR dan Pimpinannya, setop pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pinta dia, Kamis (17/3/2022), secara virtual.

Related posts

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11

Andai Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka kata Iqbal, bisa dipastikan akan terjadi setop produksi mogok nasional sesuai konstitusi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat. Dimana akan ada jutaan buruh keluar dari pabrik, setop produksi, berada di lingkungan pabrik melakukan aksi unjuk rasa mogok nasional dan Partai Buruh akan bersama organ serikat buruh lainnya.

Hal lain yang akan Partai Buruh lakukan begitu UU Revisi Pembentukan Peratura Perundang-Undangan (UU P3) disahkan revisinya oleg DPR, pada saat satu hari kemudian Partai Buruh langsung menajukam judival review (JR) di MK.

Sebab menurut Iqbal, revisi UU P3 lebih kepada akal-akalan hukum, bukan karena kebutuhan hukum sebagai negara hukum. Apa yang dimaksud dengan akal-akalan hukum, karena revisi UU P3 hanya memuat satu pasal yang menyatakan Omnibus Law menjadi bagian dari proses pembentukan UU secara legal.

“Ini berbahaya sekali. Hanya demi Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU P3 direvisi. Ini akal-akalan hukum, namanya. Dan Omnibus Law akan kami JR-kan kembali, baik meteriel maupun formil terhadap isi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#OmnibusLaw#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Partai Buruh Minta Pemerintah Menstabilkan Harga Bahan Pokok

Next Post

Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Next Post
Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In