Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konsultsi dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy mengutuk keras kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan.
“Sebab mengancam keselamatan dan jiwa dari Ade Armando,” ujar Ismail, dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Tindakan kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih tindakan tersebut mengarah ke tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
“Ini potensial melanggar kebebasan bereksepresi, di mana perbedaan pendapat tidak mesti diselesaikan dengan cara kekerasan,” jelasnya.
DPN LKPHI pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menghukum para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan. Ismail menegaskan, cara-cara anarkis dan brutal semacam ini merusak sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Demokrasi mesti dipegang sebagai prinsip bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Apalagi mengancam keselamatan dan jiwa Bang Ade Armando.”
Menurut Ismail, aparat kepolisian mesti bergerak cepat menangkap para pelaku dan mengungkap motif yang melatarbelakangi komplotan tersebut hingga melakukan tindakan kekerasan.
“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk membongkar aktor intelektualnya. Agar kejadian semacam ini di masa depan tidak terjadi lagi.”
Diberitakan, Ade Armando babak belur dianiaya massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senin (12/4/2022). Ade Armando kabarnya sudah dalam perlindungan aparat kepolisian.
Ade diduga dipukuli bukan oleh massa mahasiswa BEM SI yang menggelar demo 11 April menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. []