Jumat, Maret 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Banjir Rob di Jawa Tengah, Sekum Muhammadiyah Memberikan Komentar

redaksi by redaksi
2022-05-24
in Nasional, Pendidikan
0

Foto: dok: inews.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti ikut menyoroti banjir rob yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah (Jateng). Dalam sorotannya, Mu’ti berkomentar bahwa masalah rob di Jateng sebetulnya sudah bertahun-tahun.

Namun, kata dia, sepertinya dianggap biasa-biasa saja. Tidak ada penanganan khusus dan serius, sehingga dari waktu ke waktu keadaan makin parah.

Related posts

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16

“Jadi kalau kemarin tanggul jebol, itu hanya soal waktu. Pembangunan berwawasan lingkungan tidak diterapkan. Entahlah. Kasian, rakyat makin susah,” demikian katanya, di akun fanpage FB-nya, Selasa (24/5/2022).

Landasan Mu’ti berkomentar tampaknya dari kejadian yang dialami oleh seorang temannya. Dimana sejak beberapa tahun lalu, sahabatnya itu kata dia, hampir setiap bulan purnama posting di WA: “Ya rob, ya rob, sampai kapan harus begini.”

“Sahabat karib saya, teman kuliah, tinggal di wilayah yang kemarin tanggul penahan rob air laut jebol,” ceritanya.

Karena penasaran, ia pun bertanya. Berikut percakapan singkatnya:
“Apakah Mas sedang sakit?”
Dia jawab: “Saya sehat.”
“Lalu mengapa setiap bulan purnama selalu sambat ya rob?”
“Saya tidak sedang sambat, mengeluh kepada Tuhan.”
“Lalu apa maksudnya?”
“Saya mengeluh air rob yang selalu masuk ke rumah. Setiap bulan purnama, air laut pasang. Airnya selalu masuk rumah.”

Koordinator Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang Ganis Erutjahjo menyebutkan, banjir rob disebabkan adanya Fenomena Perigee atau jarak terdekat bumi dengan bulan.

“Tinggi gelombang di perairan utara Jawa Tengah mencapai 1,25-2,5 meter. Kondisi di akhir bulan Syawal, di mana masa itu adalah mendekati fase puncak pasang. Pada 23 Mei 2022, pukul 16.00 WIB tercatat tinggi pasang 210 cm,” kata Ganis, dikutip kompas.com.

Dia mengatakan, banjir rob melanda sejumlah daerah di wilayah pesisir utara Jawa Tengah, yakni Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Demak, Pati, dan Rembang.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Banjir#Jateng#Muhammadiyah#Pendidikan#Rob
Previous Post

Kemenperin Sebut Industri Dalam Negeri Siap Dukung Penanganan Bencana

Next Post

Partai Buruh Berencana Melakukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU PPP di DPR

Next Post
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Partai Buruh Berencana Melakukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU PPP di DPR

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In