Jakarta (PARADE.ID)- Partai Buruh berencana akan melakukan aksi besar dalam rangka menolak pengesahan revisi Undang-Undangg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencana aksi besar-besaran tersebut pada tanggal 8 Juni 2022 di DPR RI, yang melibatkan puluhan ribu buruh.
“Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,” demikian siaran pers Partai Buruh Serikat Buruh (KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, DLL), Selasa (24/5/2022), yang diterima parade.id.
Sebelum itu, Partai Buruh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.
Partai Buruh pun mengajak kepada seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pengesahan revisi UU PPP ditolak PB dan SB, antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Sebab menurut dia, revisi UU PPP hanya “akal-akalan hukum”, bukan sebagai kebutuhan hukum.
“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” katanya, di siaran pers yang sama.
Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, kata dia, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.
Sebab menurut informasi yang Partai Buruh terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI. Padahal UU PPP adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.
“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” katanya.
Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai Buruh dan elemen serikat pekerja menyebut ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik, khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM.
Ketiga hal tersebut adalah: revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan Omnibus Law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.
Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.
(Rob/PARADE.ID)