Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pengurus PWI Tolak Usulan Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

redaksi by redaksi
2022-07-02
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pengurus PWI Tolak Usulan Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

Foto: logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7/ 2022) siang.

“UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apa pun dari sumber berita,” jelasnya, dalam pernyataan resmi.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15

Menurut dia, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ.

“Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tutur Ilham.

Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengatakan bahwa bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Tapi, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan”, tegasnya.

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga pers akhir-akhir ini, terutama akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir ini.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.

“Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #PWI#Sosial#Wartawan
Previous Post

Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Next Post

Khotbah Jumat UBN: Menatap Idul Kurban dengan Taqwa

Next Post
Intisari Khotbah Jumat UBN: Syukuri 10 Hari Kedua Ramadan

Khotbah Jumat UBN: Menatap Idul Kurban dengan Taqwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In