Jakarta (parade.id)- Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Informasi tersebut disampaikan oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto, melalui konferensi pers, Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri.
Keputusan ini diambil setelah Timsus memeriksa Putri sebanyak 3 kali baru-baru ini.
“Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dengan ditetapkannya Putei sebagai tersangka, berarti Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Rob/parade.id)