Kamis, Agustus 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
2022-08-23
in Internasional
0
Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Foto: Mantan Perdana Menteri Najib Razak, dok. freemalaysiatoday.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Malaysia (parade.id)- Mantan Perdana Menteri Najib Razak resmi dihukum 12 tahun penjara karena kasus korupsi dalam skandal keuangan 1MDB. Pengadilan Tinggi Malaysia mendukung vonis tersebut.

Dengan keputusan itu, Najib menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara.

Related posts

Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Jaksa setempat mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS dicuri dari dana negara 1MDB, yang didirikan bersama pada 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

“Kami menemukan banding tanpa manfaat apa pun. Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman, ”kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat pada hari Selasa atas nama panel lima hakim.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan kesalahan besar pada semua tujuh dakwaan,” sambungnya, dikutip aljazeera.com.

Florence Looi dari Al Jazeera, melaporkan dari Kuala Lumpur, mengatakan bahwa putusan itu berarti hukumannya 12 tahun dan denda sekitar $45 juta ditegakkan.

“Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan akan terjadi hari ini, menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara,” katanya.

Mantan perdana menteri telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018, sambil menunggu banding.

“Putusan itu juga menghilangkan kekhawatiran bahwa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), tempat Najib berasal, akan ikut campur dalam proses peradilan.”

Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit ($ 10,1 juta) dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorongnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. Ketua hakim mengatakan:
“Ini akan menjadi parodi keadilan dari tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti yang menatap wajahnya, adalah untuk menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya.”

(Irm/parade.id)

Tags: #Internasional#Malaysia#Najib
Previous Post

Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP

Next Post

Menaikkan Harga Pertalite saat Ini akan Langsung Memantik Inflasi Tinggi

Next Post
Menaikkan Harga Pertalite saat Ini akan Langsung Memantik Inflasi Tinggi

Menaikkan Harga Pertalite saat Ini akan Langsung Memantik Inflasi Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In