Jakarta (parade.id)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK), hari ini, Kamis (27/10/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
Aksi mereka soal Ketum PKB Muhaimin Iskandar, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Massa meminta agar KPK segera memeriksa Muhaimin atau Cak Imin.
“Proses penegakan hukum di Indonesia sampai saat ini masih seakan terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Buktinya masih banyak kasus-kasus korupsi besar di negara ini yang belum mampu dituntaskan oleh lembaga penegak hukum yang ada,” kata salah satu orator bernama Rudiat, kepada media.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh Rudiat adalah (istilahnya) ‘Kardus Durian’, yang katanya sempat viral—dan menduga sudah memenuhi alat bukti tetapi seperti dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum.
“Kasus tersebut sudah hampir 11 tahun mandek di lembaga penegak hukum. Belum lagi kasus dugaan suap proyek PUPR 2018, yang diduga kuat melibatkan Ketua Umum PKB tersebut dalam menerima suap tersebut,” ungkapnya.
Ia mendesak KPK—bila KPK dalam waktu satu bulan kasus Muhaimin tidak dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, maka GPPK akan datang kembali dengan puluhan ribu masa untuk membubarkan KPK, karena lembaga ini disebutnya sudah tebang pilih.
“Untuk itu, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan penuh dalam menangani persoalan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar menindak para koruptor—agar segera menetapkan Saudara Muhaimin Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ‘Kardus Durian,” desaknya.
GPPK, kata dia, mendesak KPK mempertanggungawabkan pernyataan beberapa waktu lalu (12/05/2022) melalui juru bicaranya yang telah berjanji akan mendalami kembali kasus ‘Kardus Durian’ serta menaikkan status hukum pihak terkait, dalam hal ini saudara terduga Muhaimin Iskandar.
Meminta KPK segera menangkap terduga Muhaimin Iskandar atas kasus ‘Kardus Durian’ yang sudah tertunda sekitar 11 tahun karena telah memenuhialat bukti minimal sesuai kentuan pasal 17 KUHAP sebagai mana alat bukti sah seperti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
GPPK juga meminta KPK RI agar konsisten atas komitmennya sebagai lembaga negara yang Berani, Jujur dan Hebat, serta tidak tebang pilih pada pejabat publik dalam hal pemberantasankorupsi.
KPK juga diminta segera menangkap Muhaimin Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus Dana PPID Tahun anggaran 2014.
“Meminta KPK RI segera adili Muhaimin iskandar yang diduga kuat turut berperan dan menerima suap 7 miliar dari Hong Harta bersama Musa Zainudin (mantan anggota DPR RI Fraksi PKB) atas proyek PUPR Tahun 2018. Meminta KPK RI memeriksa sudara Muhaimin Iskandar yang diduga terlibat dalam skandal makelar jual beli obat Covid-19 bersema Menteri Kesehatan,” demikian bunyi tuntutan GPPK.
(Irf/parade.id)