Jakarta (parade.id)- Hari ini, Jumat (4/11/2022), ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta. Aksi serentak dilaksanakan di 20 provinsi.
Ada beberapa isu atau tuntutan yang mereka bawa kali ini. Di antaranya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), tolak pembahasan upah menggunakan PP 36, tolak kenaikan harga BBM subsidi, dan menolak PHK di tengah ancaman resesi global 2023.
Hadir dalam aksi Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen KSPI Ramidi, Presiden FSPMI Riden Batam Aziz, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dan lainnya.
Mengenai isu atau tuntutan yang dibawa, Said Iqbal menyatakan alasannya mengapa massa aksi di Kemnaker. Menurut dia, karena bulan ini adalah bulan pembahasan kenaikan upah buruh.
Buruh, kata Iqbal, ingin upah naik 13 persen di tahun 2023. Sementara pemerintah, belum memastikan berapa besar upah akan naik. Info terakhir, pemerintah masih menunggu data dari BPS.
“Kami menuntut agar kenaikan upah UMP dan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen. Kami ingin kenaikan itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Kami menolak kenaikan upah menggunakan PP 36 Tahun 2020, karena inkonstitusional,” Iqbal menyampaikan.
Iqbal menambahkan, kenaikan upah sebesar 13 persen itu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, hal itu juga disesuaikan dengan daya beli Buruh belakangan ini, yang ia nilai menunjukkan penurunan.
Soal lain, yakni PHK, kata Iqbal, tidak ada. Bohong. Apalagi disebut telah terjadi PHK besar-besaran. Ia juga menolak PHK atas nama resesi global 2023.
“Tidak ada itu resesi di Indonesia. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi kita naik. Nomor tiga setelah India dan Filipina. Kalau waspada, iya, karena sebagaimana Presiden Jokowi sampaikan akan berimplikasi ke rupiah atas dolar,” ungkapnya.
Hal lain yang disuarakan oleh aksi ialah penolaknnya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ia menyinggung kembali bahwa Ciptaker, misal, tidak bisa dipakai untuk penentuan kenaikan upah karena inkonstitusional.
Kata Iqbal, kalau aksi kali ini tidak ditindaklanjuti, maka KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi mogok nasional. Rencana mogok nasional akan dilangsungkan pada pertengahan Desember.
Buruh akan setop produksi. Menguras pabrik dan turun ke jalan sebanyak 5 juta buruh. Aksi ini kata Iqbal sesuai konstitusi.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz juga menyebutkan alasannya mengapa aksi dilakukan di Kemnaker. Menurut dia karena upah buruh selama tiga tahun terakhir ini dikendalikan di sini (Kemnaker).
Ia juga menyinggung PP 36, yang menurut dia harus disingkirkan dari Indonesia. “Jika masih ada sepanjang itu maka kita akan terus melakukan aksi sepanjang tahun,” kata dia, dalam orasinya.
Buruh kata dia akan terus berjuang sampai hak didapat. Bahkan kata dia Buruh siap menginap di sini bila tidak ada tindak lanjut.
Ia juga menyinggung soal rencana mogok nasional. Mogok nasional, kata dia, hampir dipastikan kalau upah buruh tidak naik sebagaimana tuntutan hari ini.
“Tapi kalau opini gelap dan pengusaha busuk bergeming, kita akan lakukan itu (tutup jalan dan tutup jalan tol). Menutup akses jalan ekonomi. Maka naikan upah sesuai inflasi,” pintanya.
Bergabung dalam aksi: SPN, FSPMI, FSP KEP, FSP Farkes Reformasi, Jamkeswatch, ASPEK Indonesia, KPBI, KSPSI Andi Gani, Guru Honorer, dan lain-lain.
(Rob/parade.id)