Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Makbullah Fauzi Menolak Penentuan Kenaikan Upah Buruh Menggunakan PP 36

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Makbulla Fauzi mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) seperti telah menghina buruh Indonesia jika dalam perumusan kenaikan upah menggunakan PP 36 (turunan UU Ciptaker)

redaksi by redaksi
2022-11-04
in Nasional, Politik
0
Makbullah Fauzi Menolak Penentuan Kenaikan Upah Buruh Menggunakan PP 36

Foto: Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi saat di Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/11/2022, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Makbulla Fauzi mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) seperti telah menghina buruh Indonesia jika dalam perumusan kenaikan upah menggunakan PP 36 (turunan UU Ciptaker).

“Kami menolak dan melawan Menaker yang telah menyampaikan bahwa kenaikan upah berdasarkan PP 36. Kalau demikian, itu bentuk penghinaan Menaker kepada buruh Indonesia,” orasinya, Jumat (4/11/2022), di halaman Kemnaker, Jakarta.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Menurut dia, PP 36 itu amanat jahat dari para pengusaha hitam Indonesia untuk tidak menaikkan upah tahun 2023. “Kalau Menaker sudah tidak lagi menghargai buruh dan kelas pekerja di Indonesia, dengan mengeluarkan kebijakan yang merendahkan buruh Indonesia seperti binatang, kita menuntut kepada Presiden Jokowi untuk memecat dengan tidak hormat Menaker Ida sekarang juga,” tegas pintanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa aksi kali ini, KSPI dan atau Partai Buruh membawa beberapa isu atau tuntutan ke Kemnaker. Di antaranya menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut, dan meminta agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

Terkait UMP dan UMK, buruh mengancam akan mogok nasional di pertengahan Desember jika tidak direalisasikan. Buruh akan menyetop produksi dan mengeluarkan massa sebanya 5 juta orang.

Pimpinan buruh yang hadir dari banyak elemen yaitu Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, dan lain-lain.

(Rob/parade.id)

Tags: #Kemnaker#KSPI#Upahpolitik
Previous Post

Aksi KSPI di Kemnaker Hari Ini

Next Post

Kriteria Capres Mendatang Harus Menguasai Geopolitik Global, Kata KOMRAD Pancasila

Next Post
Kriteria Capres Mendatang Harus Menguasai Geopolitik Global, Kata KOMRAD Pancasila

Kriteria Capres Mendatang Harus Menguasai Geopolitik Global, Kata KOMRAD Pancasila

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In