Bandung (parade.id)- Kemarin, Rabu (16/11/2022), massa buruh KSPI-Partai Buruh mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat. Selain itu, menurut Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh Makbullah Fauzi, massa juga mengawal hasil audiensi (hari Selasa, 15 November 2022) dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi—di mana telah bersepakat untuk menaikkan UMK 2023 sebesar 13 persen.
“Artinya keluar dari aturan Surat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang ditujukan untuk seluruh Gubernur di Indonesia, dengan pesan di dalamnya bahwa seluruh Gubernur di Indonesia wajib menjadikan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk formulasi kenaikan upah buruh Indonesia untuk tahun 2023. Ini tindak lanjut aksi dan hasil audiensi KSPI-Partai Buruh pada Selasa (15/11/2022) di Kadisnaker Jawa Barat,” kata dia, kemarin.
Ia meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Menaker karena hal itu. Ida, dinilai olehnya secara terus menerus mengeluarkan kebijakan penuh kebencian kepada buruh Indonesia.
“Sebab hal itu bisa berdampak buruknya iklim investasi dengan surat yang sudah diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menaikkan upah buruh Indonesia di tahun 2023 sebesar 1-2 persen mengikuti formulasi PP No. 36 Tahun 2021,” tambahnya.
Terkait aksi di atas, ia mengatakan bahwa aksi itu untuk memastikan agar tidak terjadinya kebohongan. Kalau sampai terjadi, maka kata dia tidak ada keraguan untuk buruh melakukan mogok nasional.
“Hal itu jika kebijakan Gubernur Jawa Barat mengingkari audiensi KSP-Partai Buruh dengan Kadisnaker kemarin di ruang rapatnya,” ungkapnya.
Namun, rapat itu ditunda hingga pada 22 November 2022. Alasan ditunda karena seluruh Kadis seluruh Indonesia akan menggelar rapat bersama membahas formulasi baru kenaikan upah. Efek dari dibahasnya formulasi baru kenaikan upah buruh Jawa Barat untuk tahun 2023 tersebut adalah dimundurkannya penetapan UMP, yang semestinya ditetapkan pada tanggal 20 November menjadi tanggal 27 November 2022.
“Pun hal yang sama terjadi pada penetapan UMK di Jawa Barat, yang awalnya ditetapkan pada tanggal 30 November menjadi tanggal 7 Desember 2022,” kata Dede Koswara (Anggota Dewan Pengupahan KSPI).
(Rob/parade.id)