Jakarta (parade.id)- Ketua Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN) Irwan Abdul Hamid mengkritik rangkap jabatan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaludin, yang juga sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung.
Menurut dia, dengan rangkap jabatan itu, proses tambang rakyat terhambat. Ia ingin praktik rangkap jabatan di lingkup kementerian dihentikan.
“Pasalnya, akan menganggu dan berdampak pada pelayanan publik. Rangkap jabatan yang dilakukan Aparur Sipil Negara (ASN) bisa melanggar norma hukum. Tolong, Pak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kondisi pertambangan kita masih butuh dikelola dengan baik,” demikian keterangan pers yang diterima parade.id, Sabtu (24/12/2022).
Namun ia tak menampik bahwa biasa dalam rangkap jabatan. Tapi, dengan rangkap jabatan, ia menegaskan secara kinerja sangat berpengaruh karena berdampak terhadap pelayanan administrasi utamanya.
“Masyarakat menaruh harapan terhadap kinerja-kinerja kementerian ESDM, baik provinsi dan pusat. Saya yakin SDM anak bangsa kita hebat-hebat–yang bisa ditempatkan menggantikan Ridwan Djamaludin yang telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada kamis (12/5/2022). Sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Ridwan menduduki jabatan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Arifin Tasrif sejak Agustus 2020 lalu,” ungkapnya.
Hal lain, ia mengingatkan Kementerian agar serius mengurus tambang rakyat di 2.671 lokasi, yang tersebar secara sporadis di berbagai Kabupaten/kota di Indonesia. “Bahwa data yang dirilis oleh Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto telah menetapkan tersangka pelaku penambangan Illegal sebanyak 3.100 orang,” ungkapnya.
Pemerintah pun dianggapnya gagal menjembatani masyarakat penambang menjadi legal. Padahal kata dia penambang rakyat adalah kekuatan ril terbesar dalam negara, apabila didorong serta dilakukan pembinaan pra menuju legal.
Untuk hal itu, Pemerintah pusat kata dia dapat menjadikan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 97.A tahun 2021 Pembentukan Tim Teknis Pilot Project Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ke Pertambangan Rakyat (PERA) Kusubibi sebagai Referensi membentuk Tim Percepatan Nasional.
Selain itu, dirinya mengapresiasi Semangat Penambang Rakyat seperti Generasi Penambang Sekahtera (GPS), dan Koperasi Sumber Jaya Makmur Cimanggu yang telah memproses syarat-syarat perizinan tambang rakyat. “Namun, faktanya mereka masih di penjara oleh Perkebunan Bojong Asih (Sukabumi), dan Laporan Polisi Polda Banten. Mereka bukannya di bantu agar secepatnya menambang sehingga pemerintah dapat menetapkan regulasi membayar pajak, royalti dan retribusi pasca tambang malah di biarkan dan berakhir di penjara,” sesalnya.
Sepatutnya kata dia, para penambang ini didampingi oleh kementerian yang sudah mengurus perizinan–seyogyanya negara hadir saat rakyat benar-benar membutuhkan. Upaya ini dimaksudkan agar melindungi segenap rakyat Indonesia dan alenia kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana cita-cita pendiri bangsa“.
(Verry/parade.id)