Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Tidak Berwenang Menguji Perppu Sebelum Disahkan Menjadi UU

"UUD 45 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perpu tsb untuk disahkan menjadi UU.

redaksi by redaksi
2023-01-07
in Hukum, Nasional, Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebelum disahkan menjadi Undang-undang (UU).

“UUD 45 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perpu tsb untuk disahkan menjadi UU. Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perpu sebelum DPR bersikap,” kata Yusril, kemarin, dikutip akun fanpage FB-nya.

“Apa yang akan terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perpu bertentangan dengan UUD 45, sementara DPR sedang membahas Perpu tersebut. Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR,” ia melanjutkan.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Hal semacam itu kata Ketum PBB itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

“Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri? Salah satu syarat menjadi hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi,” kata dia.

Oleh karena itu, semestinya menurut Yusril, para hakim MK menahan diri untuk menguji Perppu, sebagaimana selama ini telah dilakukan MK, walau belum ada satupun yang berhasil diputus karena lebih dulu disahkan oleh DPR menjadi UU.

“Dengan disahkannya Perpu menjadi UU, maka perkara pengujian Perpu menjadi kehilangan obyeknya,” kata Yusril.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#MK#Perppu
Previous Post

Permasalahan Sekitar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Next Post

Perppu Ciptaker Masih Jauh Memenuhi Kriteria untuk Memakzulkan Presiden

Next Post
Perppu Ciptaker Masih Jauh Memenuhi Kriteria untuk Memakzulkan Presiden

Perppu Ciptaker Masih Jauh Memenuhi Kriteria untuk Memakzulkan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In