Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

13 Pelanggaran HAM Berat Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial

Di antaranya, pertama Peristiwa 1965-1966; kedua Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; ketiga Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; keempat Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

redaksi by redaksi
2023-01-11
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: dok. Setkab

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Hari ini, Rabu (11/1/2023), Presiden Jokowi menerima dan mengaku telah membaca dengan seksama laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Ada 13 pelanggaran HAM berat yang dilaporkan. Di antaranya, pertama Peristiwa 1965-1966; kedua Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; ketiga Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; keempat Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; kelima Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; ketujuh Peristiwa kerusuhan Mei 1998; kedelapan Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999; kesembilan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; kesepuluh Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; kesebelasan Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; keduabelas Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan ketigabelas Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Related posts

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi.

Jokowi menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, ia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. Dan, saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.”

Ia berharap semoga upaya tersebut menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian ia berharap.

(Rob/parade.id)

Tags: #HAM#Hukum
Previous Post

Wahdah Islamiyah Terima SK Hak Milik dari Wamen ATR/BPN

Next Post

Amnesty International Indonesia Menanggapi soal 13 Pelanggaran HAM Berat

Next Post
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Amnesty International Indonesia Menanggapi soal 13 Pelanggaran HAM Berat

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In