Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan

Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

redaksi by redaksi
2023-01-19
in Hukum, Nasional, Politik
0
Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan

Foto: aktivis dari YLBHI Yeni pada diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, Selasa (17/1/2023), secara virtual

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

“Sebab, Perppu ini bukan hanya berkaitan dengan buruh. Banyak sektor yang menolak, seperti teman-teman tani, nelayan, mahasiswa, akademisi, hingga teman-teman pers,” ujarnya, dalam diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, baru-baru ini secara virtual.

Pada dasarnya, penerbitan Perppu ini menurut dia adalah langkah ugal-ugalan yang dilakukan pemerintah karena tidak sanggup melakukan perubahan UU Ciptaker.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Jadi ngejalanin negara kayak ngejalanin organisasi-organisasi rumah tangga (RT). Menghadirkan Perppu yang isinya juga sama dan sama-sama inkonstitusional,” kata dia.

Menurut dia, ada dua faktor yang sebenarnya bertanggung jawab di sini. Pertama, presiden karena Perpu merupakan kewenangannya (secara prinsip hukum) maka penerbitan maupun pencabutannya merupakan kewenangan. Faktor kedua ada di DPR, karena di sana punya tanggung jawab untuk menerima atau menolak Perpu.

Kepada Presiden dan DPR, Yeni mengaku sudah memberikan ultimatum untuk mencabut Perppu tersebut. Namun, keduanya tidak juga bersikap untuk mencabutnya.

“Tuntutan kita pada ultimatum tujuh hari yang lalu adalah satu, presiden mencabut Perpu yang dia terbitkan karena itu kewenangannya dia untuk menerbitkan dan mencabut. Kedua, DPR menolak kehadiran Perpu ini karena kewenangan mereka untuk menyatakan menerima atau menolak Perpu, untuk kemudian dibahas menjadi undang-undang. Itu dua kewenangan mereka,” ungkapnya.

Yeni mengingatkan agar tidak mengabaikan ultimatum itu, karena bisa memupuk kemarahan rakyat, kecuali presiden dan DPR menginginkan itu.

Perppu yang dimaksud olehnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2022, dibacakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Prof Mahfud MD.

(Juf/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Perppu#YLBHIpolitik
Previous Post

Ketum SBSI 92 Hadir di Aksi Unjuk Rasa Aliansi Emak-emak Bergerak (AEB)

Next Post

Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Next Post
Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Perppu Ciptaker bikin Rakyat Marah, Kata Ketua SMI

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In