Jakarta (parade.id)- Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), hari ini, Rabu (25/1/2023), melakukan aksi unjuk rasa (demo), di depan gedung DPR/MPR RI Jakarta. Aksi mereka terkait beberapa hal, seperti usia masa jabatan, perjelas status–ingin ASN, meminta diterbitkannya UU Aparatur Pemerintah Desa, diterbitkannya nomor induk perangkat desa (NIPD), dan lainnya.
Soal status misalnya, Ketua Panitia Silaturahmi Nasional PPDI, Cuk Suyadi beralasan karena selama ini perangkat desa belum jelas, apakah ASN, PNS honorer, karyawan swasta atau kuli.
“Kami ingin mendapatkan payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian,” kata dia.
Hal lain soal nomor induk perangkat desa (NIPD), Suyadi menyatakan alasannya karena sejauh ini yang ada hanya unsur PNS dan P3K. Tapi perangkat desa tidak masuk keduanya.
“Tuntutan kita, perangkat desa dimasukkan dalam unsur kepegawaian,” katanya.
Ketum DPN PPDI Widhi Hartono mendukung penuh usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR serta pemerintah merealisasikannya sebelum Pemilu 2024. Ia menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).
“PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU Desa. Selanjutnya, DPN PPDI menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah,” ujarnya.
DPN PPDI juga menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. DPN PPDI juga menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar per tahun digelontorkan untuk pembangunan desa.
“Dana desa disebut jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa” katanya.
Terakhir, DPN PPDI menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Sebab, sosok tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa. Sebab menurutnya, Menteri Desa kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.
Berikut enam poin tuntutan PPDI:
1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5. Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Perwakilan bertemu Komisi II
Perwakilan atau pimpinan PPDI bertemu perwakilan Komisi II DPR RI. Mereka bertemu dua orang, satu dari Partai Demokrat dan kedua dari PKB.
Dari Partai Demokrat, diwakilkan oleh Herman Khoiron. Setelah bertemu perwakilan/pimpinan PPDI, Herman menyatakan bahwa tuntutan yang dibawa PPDI telah disetujui oleh Komisi II. Alasan diterima menurut dia karena tuntutan itu rasional dan masuk akal, termasuk masa jabatan karena menyangkut kesejahteraan perangkat desa sehingga harus diperjuangkan.
“Kami akan dorong agar UU Desa masuk sebagai prioritas tahun 2023 sehingga tuntutan perangkat desa bisa kami perjuangkan,” kata dia di hadapan massa PPDI.
PKB, yang diwakili M Toha, juga demikian setuju. Di antaranya setuju kalau masa kerja perangkat desa hingga usia 60 tahun–tidam sama dengan masa jabatan Kepala Desa. Ia juga menyatakan setuju, kalau perangkat desa mesti disejahterakan.
Selain itu soal status, Toha sepakat agar diberi kejelasannya. Dan terakhir ia mengatakan akan berupaya menerbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa.
(Rob/parade.id)