Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Lanjutan Uji Formil Perppu 2/2022 yang Diajukan KSBSI Digelar MK Hari Kamis

Sidang kedua ini adalah sidang kedua uji formil perppu Ciptaker untuk pemeriksaan perbaikan Permohonan.

redaksi by redaksi
2023-02-01
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Resmi Mengajukan Judical Review ke MK terkait Perppu Ciptaker

Foto: dok. KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sidang lanjutan uji formil Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 2 Februari 2023. Sidang kedua ini adalah sidang kedua uji formil perppu Ciptaker untuk pemeriksaan perbaikan Permohonan.

Dari informasi yang diperoleh, sidang kedua ini akan digelar secara luring dan daring. Untuk itu, direncanakan Tim Kuasa Hukum KSBSI akan mengikuti sidang secara Luring di ruang sidang MK, sedangkan principal KSBSI, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto selaku Presiden dan Sekjen KSBSI akan mengikuti sidang secara daring.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Iya, Ka Elly dan Mas Dedi akan mengikuti sidang secara daring di lantai 3 KSBSI,” kata Haris Isbandi, Anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (1/2/2023).

Merujuk pada ketentuan sidang luring dan daring, MK mengatakan, “Berkaitan dengan kehadiran dalam persidangan daring (online), para pihak mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan (vide Pasal 37 PMK No. 2 Tahun 2021).

Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan”.

“Dan atas perintah Majelis Hakim, dengan ini memberitahukan kepada: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon; yang memberikan kuasa kepada Harris Manalu, S.H., dkk. dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, agar menghadap dalam Sidang Panel Mahkamah Konstitusi dimaksud.”

Mengingat persidangan sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam masa transisi endemi corona virus disease (Covid-19), sehingga Mahkamah Konstitusi menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, antara lain memakai masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing).

“Di samping itu, Mahkamah menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang bagi para pihak,” demikian Panitera sidang MK, Muhidin SH M.Hum.

Sidang akan diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Acara: Perbaikan Permohonan (II). Demikian kutipan surat panggilan sidang yang diinfokan LBH KSBSI.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#KSBSI#MK#Perppu
Previous Post

Jawaban Presiden Jokowi ketika Diundang ke Muktamar oleh Ketum Pemuda Muhammadiyah

Next Post

Mentan Apresiasi Festival Kopi Nusantara 2023

Next Post
Mentan Apresiasi Festival Kopi Nusantara 2023

Mentan Apresiasi Festival Kopi Nusantara 2023

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In