Rabu, Juni 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Lanjutan Uji Formil Perppu 2/2022 yang Diajukan KSBSI Digelar MK Hari Kamis

Sidang kedua ini adalah sidang kedua uji formil perppu Ciptaker untuk pemeriksaan perbaikan Permohonan.

redaksi by redaksi
2023-02-01
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Resmi Mengajukan Judical Review ke MK terkait Perppu Ciptaker

Foto: dok. KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sidang lanjutan uji formil Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 2 Februari 2023. Sidang kedua ini adalah sidang kedua uji formil perppu Ciptaker untuk pemeriksaan perbaikan Permohonan.

Dari informasi yang diperoleh, sidang kedua ini akan digelar secara luring dan daring. Untuk itu, direncanakan Tim Kuasa Hukum KSBSI akan mengikuti sidang secara Luring di ruang sidang MK, sedangkan principal KSBSI, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto selaku Presiden dan Sekjen KSBSI akan mengikuti sidang secara daring.

Related posts

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

“Iya, Ka Elly dan Mas Dedi akan mengikuti sidang secara daring di lantai 3 KSBSI,” kata Haris Isbandi, Anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (1/2/2023).

Merujuk pada ketentuan sidang luring dan daring, MK mengatakan, “Berkaitan dengan kehadiran dalam persidangan daring (online), para pihak mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan (vide Pasal 37 PMK No. 2 Tahun 2021).

Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan”.

“Dan atas perintah Majelis Hakim, dengan ini memberitahukan kepada: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon; yang memberikan kuasa kepada Harris Manalu, S.H., dkk. dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, agar menghadap dalam Sidang Panel Mahkamah Konstitusi dimaksud.”

Mengingat persidangan sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam masa transisi endemi corona virus disease (Covid-19), sehingga Mahkamah Konstitusi menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, antara lain memakai masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing).

“Di samping itu, Mahkamah menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang bagi para pihak,” demikian Panitera sidang MK, Muhidin SH M.Hum.

Sidang akan diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Acara: Perbaikan Permohonan (II). Demikian kutipan surat panggilan sidang yang diinfokan LBH KSBSI.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#KSBSI#MK#Perppu
Previous Post

Jawaban Presiden Jokowi ketika Diundang ke Muktamar oleh Ketum Pemuda Muhammadiyah

Next Post

Mentan Apresiasi Festival Kopi Nusantara 2023

Next Post
Mentan Apresiasi Festival Kopi Nusantara 2023

Mentan Apresiasi Festival Kopi Nusantara 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16
RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

2025-06-14
Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In