Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, saat konferensi pers pada aksi kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

redaksi by redaksi
2023-06-05
in Hukum, Nasional, Politik
0
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberi keterangan pers pada aksi Senin, 5 Juni 2023, di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh berencana akan mengugat Presidential Threshold 20 persen dan Parliamentary Threshold 4 persen. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, saat konferensi pers pada aksi kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Alasan Partai Buruh akan menggugat Presidential Threshold 20 persen dan Parliamentary Threshold 4 persen karena dianggap sebagai upaya membegal demokrasi.

Related posts

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

“Maka, kami akan serukan ke kelas pekerja: bersatulah untuk melawan oligarki yang hanya ada tiga bakal calon presiden (Bacapres), yang ketiganya dimodali kalangan pemodal,” serunya.

Iqbal juga berpendapat bahwa keduanya itu juga menyulitkan Partai Buruh yang ikut bertarung di Pemilu 2024, baik legislatif maupun eksekutif.

“Kami ragu keadilan akan kita dapatkan kalau Presidentsial Threshold 20 persen dan Parliamentary Threshold 4 persen,” kata dia.

Partai Buruh kata Iqbal berencana mengajukan gugatan Presidential Threshold dan Parliamentary Thrshold pada tanggal 10 Juni 2023 atau di hari setelahnya.

Dalam aksi tadi, Partai Buruh menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak RUU Kesehatan.

Sementara itu isu kedua, soal politik, Partai Buruh menuntut agar Parlementary Threshold 4 persen dari suara sah nasional dan menuntut agar dicabutnya Presidential Threshold 20 persen, karena dinilai mengebiri demokrasi.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#MK#PartaiBuruh
Previous Post

Aksi Partai Buruh Kawal Sidang MK Hari Ini

Next Post

Buruh Terus Melakukan Aksi Unjuk Rasa karena Pemerintah Tidak Mendengar

Next Post
Buruh Terus Melakukan Aksi Unjuk Rasa karena Pemerintah Tidak Mendengar

Buruh Terus Melakukan Aksi Unjuk Rasa karena Pemerintah Tidak Mendengar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In