Jakarta (parade.id)- Benny K Harman mengingatkan Mahfud MD sadar posisi, terkait dengan gerakannya dalam membongkar aliaran dana korupsi Kominfo.
“Pak Mahfud itu bukan Ketua KPK, bukan juga Kapolri, dan juga bukan Jaksa Agung,” kata Benny, baru-baru ini, di akun Twitter-nya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kalau memang ada data inteligen atau informasi hukum, sebaiknya Menko Polhukam itu menyerahkannya ke aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti. Jangan malah diumumkan dan menyerahkannya kepada rakyat untuk mengadili orang.
“Negeri kita tidak mengenal pengadilan rakyat, kecuali kinerja lembaga penegak hukum sudah sangat rapuh dan kita tidak percaya lagi dgn lembaga2 penegak hukum di negeri ini. Bukan kah begitu adab kita berhukum di negeri Pancasila?” kata Benny lagi.
Kendati begitu, Benny setuju sekali dengan gerakan Mahfud MD yang membongkar soal di atas.
Benny mengomentari berita di salah satu media, di mana Mahfud disebut secara blak-blakan bicara soal kasus korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Diketahui, Johnny G. Plate juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
(Rob/parade.id)