Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mantan Wamenkum HAM Mengucap Syukur atas Putusan MK soal Sistem Proporsional Terbuka

Keputusan MK itu, kata Denny, sesuai dengan harapanya.

redaksi by redaksi
2023-06-16
in Hukum, Nasional, Politik
0
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi

Foto: dok. cnnindonesia

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keputusan MK itu, kata Denny, sesuai dengan harapanya.

“Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” kata Denny, dalam rilisnya, kemarin.

Lebih jauh, kata Denny, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional tertutup tersebut adalah kemenangan daulat rakyat, karena survei INDIKATOR merekam 809, rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

“Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XV1/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat,” ungkapnya.

“Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Mugoddas Kk) di tahun 2019, dan tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang, memang belum berhasil tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan INTEGRITY untuk terus mengawal system pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis.”

Tentang unggahan social medianya, yang mendapatkan liputan luas, ia mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa, karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut.

“Wajib diapresiasi—dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK,” kata Denny.

Soal MK yang menyikapi unggahannya, dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasinya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

“Tentu saya akan menyampaikan pandangan, bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban, ‘… menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.’ Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan.”

“Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat.”

(Rob/parade.id)

Tags: #MK#Pemilupolitik
Previous Post

Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Next Post

Pertemuan AHY dengan Puan Maharani Hari Ini, Sinyal Apa?

Next Post
Pertemuan AHY dengan Puan Maharani Hari Ini, Sinyal Apa?

Pertemuan AHY dengan Puan Maharani Hari Ini, Sinyal Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In