Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran melayangkan surat Somasi Pertama dan Terakhir kepada Mantan Bupati Budiman Arifin atas perselisihan kepegawaian yang menerpa Mesran sejak belasan tahun lalu.
Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin lewat kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum IUS. Somasi yang dilayangkan pria yang akrab disapa ‘Acang’ ini, memuat kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya sepanjang 13 tahun, sejak ia diberhentikan sebagai PNS secara lisan pada tanggal 25 Mei 2009, dengan ketetapan yang tertuang dalam SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tertanggal 14 Oktober 2010.
“Sejak diberhentikan sebagai PNS, klien kami tidak pernah diberikan SK Pemberhentian, hingga belasan tahun. Hidupnya merugi, materiel maupun imateriel. Klien kami pun marah besar lantaran SK Pemberhentiannya (SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010) baru diterima kurang lebih 11 tahun kemudian, yakni pada 15 Februari 2021,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum Mesran, Hendri Wilman Gultom SH MH dan Sakti Ajie Putra Pratama SH, Sabtu (22/7/2023).
Kliennya merasa dipermainkan, karena belasan tahun nasibnya terombang-ambing. Statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) masih tertera sebagai PNS, membuatnya tak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.
“Bahkan klien kami gagal menjadi Anggota Legislatif karena status PNS tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum Acang.
Somasi 6 miliar
“Bahwa dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa (Mesran) menyampaikan Surat Somasi (Peringatan) Yang Ditujukan Kepada Bpk Budiman Arifin Selaku Mantan Bupati Kabupaten Bulungan Periodesasi 2005 s/d 2015,” bunyi Surat Somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Mesran, yang diperlihatkan saat konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Sakti Ajie mengupas “isi” Surat Somasi pertama dan terakhir tersebut dengan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009 setelah apel pagi Pemberi Kuasa dilarang menandatangani Absen kehadiran karena sudah diberhentikan Oleh Kepala Dinas pekerjaan Umum, yang mana hal tersebut disampaikan Oleh Hasbullah Sulaiman NIP.550006547 sebagai Jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum.
Pemberitahuan diberhentikan Pemberi Kuasa tanpa adanya Surat Keputusan Pemberhentian secara tertulis kepada Pemberi Kuasa.
“Dan lalu pemberi Kuasa menghadap bapak Budiman Arifin yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan, dikarenakan pada saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zainal Abidin tidak ada di tempat. Tetapi Pemberi Kuasa mendapat jawaban dari Bapak Budiman Arifin, yang mengatakan bahwa itu urusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jabatan Eselon II dan Saya lagi fokus dengan Pilkada 2010,” kata Sakti Ajie yang membacakan langsung Surat Somasi yang sudah dikirim ke Budiman Arifin.
- Bahwa semenjak mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang secara lisan tanpa adanya Surat Keputusan secara resmi, hidup Pemberi Kuasa menjadi tidak jelas.
“Tidak bisa mencari nafkah, tidak bisa bekerja di lingkungan aparatur sipil negara maupun sektor swasta. Tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif karena status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi Kuasa masih tercatat sebagai PNS bahkan Pemberi Kuasa telah mengalami kerugian secara materiel maupun imateriel,” terang Sakti.
III. Bahwa setelah 11 tahun pasca diinformasikan secara lisan, Pemberi Kuasa di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lalu terbit serta diterimanya Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin pada tanggal 15 februari 2022.
“Diterimanya Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tertanggal 14 Oktober 2010, tentang PTDH atas nama Mesran sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan merupakan hasil perjuangan Pemberi Kuasa yang selalu menanyakan Keberadaan Surat Keputusan PTDH tersebut.,” kata Sakti.
- Bahwa pada tanggal 23 Februari 2021, Pemberi Kuasa melakukan perlawanan terhadap Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dengan cara melakukan banding Administrasi di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Sakti menuturkan, setelah terjadi proses Sidang di BPASN, akhirnya BPASN menerbitkan Surat keputusan Ketua BPASN No. 007/KPTS/BPASN/2021 tentang Peringanan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006.
BPASN memutuskan:
Menetapkan:
Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara tentang Peringanan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006.
Kesatu:
memperingan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kedua:
Kepada Mesran diberikan hak-hak Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa merujuk hasil keputusan BPASN No. 007/KPTS/BPASN/2021, patut diduga telah terjadi tindak pidana dalam Keterangan palsu dalam Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP Ayat (1) menyebutkan, ‘Barang Siapa menyuruh menempatkan ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun’,” terangnya.
- Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa memberikan somasi (peringatan) kepada Bpk Budiman Arifin untuk segera:
- Membayar kerugian materiil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
- Membayar kerugian immateriil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
- Membuat dan melakukan pernyataan permohonan maaf kepada Pemberi Kuasa secara terbuka yang dimuat dalam Media Cetak, Media Online terbitan nasional maupun lokal dengan besaran 1 halaman penuh berwarna, yang dimuat selama 7 hari kalender secara berturut-turut.
“Kami masih memberi waktu selama 3 hari kalender kepada Bapak Budiman Arifin semenjak Surat ini diterima, baik dan patut untuk segera menunjukkan itikad baiknya demi menyelesaikan perkara ini. Apabila tidak memperlihatkan itikad baiknya, maka kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang bersifat memaksa. Hal ini kami lakukan demi menjaga serta mempertahankan hak-hak hukum dari Pemberi Kuasa. Semoga menjadi perhatian yang utama dan pertama dari Bapak Budiman Arifin. Terima kasih,” tandas Sakti Ajie.
Tidak main-main, surat somasi ini ditembuskan langsung kepada sejumlah pejabat negara lainnya, seperti:
- Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan RI;
- menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Ri;
- Kapolri;
- Gubernur Kalimantan Utara;
- Kapolda kalimantan Utara;
- Kepala Badan kepegawaian Nasional;
- Ketua DPRD Prov. Kalimantan Utara;
- Bupati Kab. Bulungan;
- Ketua DPRD Kab. Bulungan;
- Kapolres Kab. Bulungan;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab. Bulungan;
- Bapak Zainal Abidin (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bulungan).
Laporkan ke polisi
Sebelumnya, Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kuasa Hukum Acang, Hendri Wiman mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen serta indikasi keterangan palsu dalam perkara yang dialami Acang.
Salah satunya adalah dengan hasil uji yang dilakukan BPASN terhadap SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 yang telah dianulir atau dibatalkan oleh BPASN dengan putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah SK Bupati “tidak dengan hormat” menjadi “dengan hormat”.
“Ya, itu pidana ya, dari berkas yang saya analisis, sudah masuk delik pemalsuan dokumen bahkan terindikasi memasukkan keterangan palsu atau diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta atau surat sah dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akte sah,” kata Hendri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Ia menyarankan kepada Mesran, dalam kasus pidana ini, bisa dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atau ke Polres setempat. Para tersangka itu berpotensi dipidana 4 sampai 8 tahun penjara.
“Belasan tahun SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tidak diberikan kepada Mesran itu bagian dari indikasi pelanggaran pidana,” terang Hendri.
“Belum lagi soal gaji yang diduga masih mengalir namun tidak sampai ke tangan Mesran.
Kemudian soal Taspen dan rekening di bank Kaltim yang diduga dananya juga tak jelas dan tak tahu kemana mengalir, menjadikan kasus ini makin kental dengan dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagaimana diatur dalam tindak pidana korupsi,” terang Advokat Muda ini.
Hendri menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan ini. Salah satunya adalah dengan membawa kasus ini ke Pidana.
“Laporkan pidananya, agar diusut pelaku serta aktor intelektual terbitnya SK PTDH yang cacat Dan itu harus tuntas,” tandas Hendri.
Belum ada tanggapan
Saat berita dimuat, belum ada keterangan resmi dari Budiman Arifin selaku mantan Bupati Bulungan soal somasi ‘bang Acang’ ini. Demikian juga dengan pemerintah setempat, sejauh ini juga belum ada tanggapan atau respons resmi soal somasi tersebut.*