Senin, Februari 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Polemik Pembangunan PSEL di Tamalanrea Direspons Ketua Karang Taruna Makassar

“Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2015, maka industri besar sudah tepat berada di Kawasan Industri Tamalanrea,” kata Zulkifli, belum lama ini kepada media.

redaksi by redaksi
2023-07-30
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Wakil Ketua Kesbang Sulsel Tanggapi Isu Aksi Ultah OPM di Makassar
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Polemik pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tamalanrea direspons Ketua Karang Taruna Makassar Muhammad Zulkifli.

“Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2015, maka industri besar sudah tepat berada di Kawasan Industri Tamalanrea,” kata Zulkifli, belum lama ini kepada media.

Menurut Zul, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa adalah hal biasa terjadinya pro-kontra soal tempat pembangunan PSEL.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

“Tapi kita harap kondisi ini janganlah sampai menjadi lahan fitnah kepada pihak mana pun. Saya berharap saudara-saudara yang mengoreksi PSEL lebih memahami bahwa yang akan dibangun di daerah Tamalanrea itu adalah industri listrik berbasis sampah, bukan pengolahan sampah,” terangnya.

Zul mengajak mereka yang menyoal tempat pembangunan PSEL di Tamalanrea isi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar.

“Supaya kita bisa memahami betul apakah lokasi industri ini sudah tepat berada di Tamalanrea atau di Tamangapa. Maka, marilah dengan kepala dingin membuka kembali isi Perda itu,” kata dia.

Kata Zul, jika mengacu kepada pasal 60 di Perda Nomor 4 Tahun 2015 maka berdasarkan peruntukannya, kawasan industri itu dibagi menjadi tiga yaitu industri besar, menengah dan kecil. Di pasal 60 ayat 2 di pertegas bahwa kawasan industri besar itu berada di lokasi sebagian Kecamatan Biringkanaya dan sebagian Kecamatan Tamalanrea.

Pasal 60 ayat 3, industri menengah berada di sebagian Kecamatan Biringkanaya, sebagian Tamalanrea, sebagian Panakukang, sebagian Manggala, sebagian Kecamatan Makasaar, sebagian Kecamatan Tallo dan sebagian Kecamatan Tamalate. Di ayat terakhir adalah industri kecil.

“Jika industri listrik berbasis sampah ini masuk kategori industri besar maka saya rasa kita tidak bisa serta merta melakukan penolakan karena sudah sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2015. Tinggal kita harap ada sosialisasi tentang metode kerja alat industri ini,” kata dia.

“Mulai cara pengangkutan, mencacah, pengolahan menjadi energi listrik, kapasitas produksi serta penanganan limbahnya supaya semua masyarakat paham bahwa industri ini aman untuk masyarakat sekitarnya,” sambungnya.

Ia berharap polemik soal PSEL ini jangan terlalu panjang.

“Sebab keberadaan industri ini
tentunya bukan hanya menjadi salah satu solusi untuk penanganan sampah, melaimkam tentunya akan menjadi lapangan kerja baru buat masyarakat banyak di Makassar,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #KarangTaruna#PSEL#Sosial
Previous Post

Ditangkapnya Kabasarnas buat Mantan Penyidik KPK Bersuara Lantang

Next Post

Ironi: Fokus SDM, Penerima KIP Kuliah Dikurangi

Next Post

Ironi: Fokus SDM, Penerima KIP Kuliah Dikurangi

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In