Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, mengatasi polusi dengan work from home (WFH) rencana kebijakan yang mengada-ada dan bukan solusi yang tepat.
“Kami menilainya sebagai kebijakan yang lucu dan aneh! Kajian apa yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo hingga bisa menyimpulkan bahwa WFH akan bisa mengatasi polusi udara?” tanya Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis belum lama ini.
Menurut Mirah, kebijakan WFH justru akan berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat, karena jika diberlakukan secara ketat sekalipun, WFH tidak akan pernah efektif untuk bisa mengatasi masalah polusi udara untuk jangka panjang.
Bahkan kata Mirah, akan menghambat pergerakan warga serta mengganggu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Berpotensi membuat banyak pekerja akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” kata Mirah.
Sebelum memutuskan kebijakan, mestinya pemerintah (pusat dan daerah) kata Mirah melibatkan stakeholder karena akan berdampak pada masyarakat.
Khusus untuk stakeholder ketenagakerjaan, lanjutnya, sebelum memutuskan kebijakan WFH, Pemerintah perlu melibatkan dan mempertimbangkan masukan dari perwakilan pekerja dan pengusaha yang ada dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit.
“Juga perlu dipastikan, jikapun terpaksa memberlakukan WFH, tidak boleh ada satu sen pun hak pekerja yang dikurangi. Namun saat ini, tidak ada urgensinya pemberlakuan WFH apalagi dengan dalih untuk mengatasi polusi udara”, pungkas Mirah Sumirat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerapan WFH juga sedang dibahas untuk para pekerja swasta. Tujuannya sama, untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
“Kita masih mendiskusikan, kita belum sampai pada kesimpulan, belum sampai apakah itu imbauannya menteri, atau imbauannya swasta sendiri, atau nanti pemerintah provinsi. Tapi saya kira memang itu masalah yang harus kita atasi. Pilihannya kan di antaranya WFH, kita terus diskusikan,” ujar Ida saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8).
Ida ia memastikan imbauan pemerintah tersebut akan berdasarkan jenis pekerjaannya, sehingga pekerjaan yang tetap memerlukan kehadiran bisa tetap dilakukan dari kantor (work form office/WFO).
(Rob/parade.id)