Rabu, September 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya, sapaan akrabnya mengatakan bahwa sidang perdana ini adalah untuk menggagalkan PT 20 persen menjadi nol persen agar calon presiden (Capres) yang ada tidak hanya datang dari segelintir partai penguasa saja

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik
0
Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sidang perdana judicial review presidential threshold (JR PT) 20 persen Partai Buruh digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya, sapaan akrabnya mengatakan bahwa sidang perdana ini adalah untuk menggagalkan PT 20 persen menjadi nol persen agar calon presiden (Capres) yang ada tidak hanya datang dari segelintir partai penguasa saja.

Related posts

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

“PT 20 persen ini adalah biang keladi utama untuk melanggengkan kekuasaan para penguasa yang ada pada saat ini sekaligus melanggengkan kebijakan jahat dan tidak adil kepada kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia, contoh  Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan,” keterangannya, kemarin, kepada media.

PT 20 persen itu menurut Buya juga membuta kaum buruh dan kelas pekerja dipaksa memilih Capres dan Cawapres yang hanya diusung oleh segelintir partai yang saat ini berkuasa di Senayan, yang diduga kuat kebijakan-kebijakannya hanya akan melanjutkan kebijakan penguasa sebelumnya yang amat tidak pro kepada keadilan bagi kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia.

“Menghapus sistem ambang batas PT 20 persen, berarti Republik Indonesia, khususnya Mahkamah Konstitusi tetap menjunjung tinggi UUD 45 sebagai acuan utama dari seluruh produk hukum yang ada di seluruh Indonesia sekaligus juga seluruh Rakyat Indonesia diberikan hak demokrasinya untuk memilih Capres dan Cawapres sesuai pilihan hati dan nuraninya demi menghapuskan seluruh produk aturan hukum yang telah tidak adil bagi seluruh kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia,” terangnya lagi.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi berpihak pada buruh dan kelas pekerja.

“Dengan munculnya Capres dan Cawapres yang baru, yang memiliki kemampuan mumpuni untuk memimpin Republik Indonesia, yang kelak akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan adil bagi pro kepada kaum buruh dan kelas pekerja, serta seluruh Rakyat Indonesia dengan mencabut seluruh produk-produk hukum yang ada pada saat ini, yang amat jahat kepada kaum buruh dan kelas pekerja, serta telah merendahkan martabat kaum buruh di Indonesia menjadi budak di negeri sendiri,” paparnya lugas.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Minta Solusi ke ChatGPT untuk Mengatasi Judi Online

Next Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Next Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In