Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Menjadi Aktor Perusak Demokrasi jika Menurunkan Syarat Batas Usia Capres/Cawapres

Politisi Demokrat, Benny K Harman mengatakan Mahkamah Konstitus (MK) telah menjadi aktor perusak demokrasi jika menurunkan syarat batas usia capres/cawapres dari 40 menjadi 30 tahun atau 40 tahun atau pernah menjabat bupati/wali kota/gubernur

redaksi by redaksi
2023-10-13
in Hukum, Nasional, Politik
0
Teguran Jokowi ke Menteri Disebut Sandiwara

Foto: Benny K Harman, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Politisi Demokrat, Benny K Harman mengatakan Mahkamah Konstitus (MK) telah menjadi aktor perusak demokrasi jika menurunkan syarat batas usia capres/cawapres dari 40 menjadi 30 tahun atau 40 tahun atau pernah menjabat bupati/wali kota/gubernur.

“Bukan soal Gibran tapi soal MK yg bertindak di luar kewenangannya,” kata Benny, di akun Twitter-nya, Jumat (13/10/2023), ketika merespon gambar artikel yang ia upload.

MK, kata dia, dahulu dibentuk untuk mencegah pembentuk—membuat UU melanggengkan kekuasaan, mencegah KKN, dan mencegah hukum dijadikan alat.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

“Lalu siapa yg mencegah MK menyalahgunakan kekuasaan atau mencegah MK diperalat rezim yg berkuasa? No answer!” kata Benny, di cuitan lain.

MK, belakangan ini menjadi sorotan karena pada tanggal 16 Oktober 2023 akan akan membahas-putuskan terkait usia capres maupun capres—yang mengarah untuk “kepentingan” pihak tertentu, dengan adanya uji materi yang dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Pada tanggal 16 Oktober 2023 itu, sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

(Rob/parade.id)

Tags: #Demokrat#MKpolitik
Previous Post

Cegah Mata Katarak dengan Pemahaman dan Tindakan yang Tepat

Next Post

Demokrat Dukung Khofifah Masuk Daftar Bacawapres Prabowo

Next Post
Demokrat Dukung Khofifah Masuk Daftar Bacawapres Prabowo

Demokrat Dukung Khofifah Masuk Daftar Bacawapres Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In