Jumat, September 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KON Tunda Aksi 277

redaksi by redaksi
2026-07-25
in Nasional
0
KON Tunda Aksi 277

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi Ojol Nasional (KON) resmi menunda pelaksanaan Aksi 277 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2026 di Gedung DPR/MPR RI. Keputusan ini diumumkan Ketua Presidium KON, Andi Kristiyanto, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Keputusan penundaan ini bukanlah bentuk kemunduran, bukan bentuk menyerah, dan bukan pula akhir dari perjuangan,” kata Andi. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi organisasi yang diambil berdasarkan perkembangan terbaru dalam perjuangan mitra pengemudi ojek online.

Related posts

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02

Penundaan ini disampaikan menyusul audiensi KON dengan tim penyusun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara 3, Kompleks Parlemen DPR/MPR RI. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, serta Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.

Andi menyatakan pihaknya akan terus mengawal penyusunan Perpres tersebut dengan memberikan masukan berupa paparan dan evaluasi lapangan selama kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen diberlakukan. “Kami berharap Perpres yang akan difinalisasi pekan depan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak demi keberlangsungan ekosistem bisnis transportasi online di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, KON juga menyoroti dugaan manipulasi implementasi potongan 8 persen oleh aplikator Grab dan Maxim. “Kami berharap pemerintah memberikan teguran bahkan sanksi tegas terhadap aplikator yang dianggap belum disiplin dalam menjalankan aturan tersebut,” kata Andi.

Ia mengingatkan, apabila isi Perpres pada akhirnya dinilai memberatkan mitra pengemudi dan hanya menguntungkan salah satu pihak, KON tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengambil langkah-langkah strategis. “Jika isi Perpres dinilai masih memberatkan dan hanya menguntungkan kepada salah satu pihak, maka kami dari Koalisi Ojol Nasional akan melakukan langkah-langkah strategis yang dianggap perlu,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Andi menyampaikan terima kasih kepada komunitas, organisasi, relawan, akademisi, media massa, media online, serta seluruh mitra pengemudi yang selama ini mendukung perjuangan KON. “Semoga perjuangan ini menjadi jalan menuju terciptanya hubungan kemitraan yang benar-benar adil, setara, transparan, dan bermartabat bagi seluruh pengemudi ojek online di Indonesia,” pungkasnya.*

Tags: #KONAndi Kristiyanto KONKON Tunda Aksi
Previous Post

BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

Next Post

Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

Next Post
Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In