Jakarta (parade.id)- Sinyal kuat Gibran Rakabuming calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto boleh jadi usai Sekjend Gerindra Ahmad Muzani mengakui bahwa pengumuman nama cawapres Prabowo menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka Gibran bisa melenggang maju di Pemilu 2024.
“Kita tunggu keputusan MK kayak apa. MK itu adalah lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat,” katanya, dikutip cnnindonesia.com.
Nama Cawapres yang sinyal kuatnya pada Gibran pun, akan diumumkan pekan depan.
“Minggu depan. Ini hari Minggu. Berarti antara Senin atau Selasa. Pokoknya sabar,” katanya usai menghadiri rapat koordinasi pemenangan Partai Gerindra Jateng-DIY di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Ahad (15/10/2023).
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera mengumumkan nama bakal calon presiden Prabowo Subianto usai disepakati oleh dalam rapat ketua-ketua umum partai anggota koalisi Pilpres 2024.
Ada empat nama yang disampaikan oleh Prabowo, yakni satu calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah satu calon dari Jawa Timur.
Ia mengatakan, pertemuan ini memutuskan bahwa kandidat cawapres mengerucut ke empat nama yang latar belakang daerahnya telah disebutkan di atas.
“Tentang cawapres, kita juga tadi melaksanakan diskusi di mana setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya yang akhirnya kita malam hari ini sudah mengerucut menjadi empat nama,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, sebelum pertemuan itu, masing-masing partai akan berembuk dan mesin partai juga akan mengecek suara akar rumput mengenai kandidat cawapres pendampingnya.
“Kita akan kumpul dalam beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat menjadi satu,” kata dia.
(Rob/parade.id)