Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Perdana Gugatan Permohonan Eks PNS Dinas PUPR Bulungan di KIP

Sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang di Komisi Informasi Publik (KIP), seolah membuat terang sengketa kepegawaian paling fenomenal di Bulungan ini

redaksi by redaksi
2023-10-27
in Hukum, Nasional
0
Sidang Perdana Gugatan Permohonan Eks PNS Dinas PUPR Bulungan di KIP

Foto: Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang di Komisi Informasi Publik (KIP), seolah membuat terang sengketa kepegawaian paling fenomenal di Bulungan ini.

Fakta persidangan mengungkap bahwa perwakilan dari Inspektorat Bulungan (selaku Termohon) yang hadir mengakui tak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Parahnya, saat Acang diperiksa di inspektorat, yang memeriksa pada waktu itu adalah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Hasil sidang hari ini, pertama, Kuasanya Inspektorat diberikan kepada orang yang memeriksa saya dulu. Di persidangan, dia mengakui kalau dia (saat memeriksa dirinya  sekira tahun 2010-an) masih CPNS. Karena dia masih CPNS, dia tidak mau dituduh bersalah. Dia tidak punya kewenangan untuk bertnggungjawab,” terang Acang melalui sambungan telepon kepada Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

“Yang kedua, diakui, memang tidak pernah dilakukan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Yang ketiga, dokumen yang asli sudah tidak ada. laporan hasil pemeriksaan juga sudah tidak ada yang asli. Seharusnya kan ada di PU, di BKD, tapi semuanya tidak ada,” lanjut Acang.

Diketahui, dalam konsideran Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran.

Belakangan, SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dianulir oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, dalam konsideran termuat adanya BAP, namun dalam fakta persidangan terungkap BAP itu tidak ada.

“Dia (Perwakilan Inspektorat) mengaku, tidak ada BAP,” katanya.

Acang mengungkap, Ketua majelis KIP, Mohamad Isya menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, ini menciderai pemerintahan yang bersih.

“Masak CPNS yang memeriksa PNS. Ini kan logika yang ndak masuk. Ndak tau logika hukumnya, yang jelas, tadi dia (Mohamad Isya) mengatakan logikanya tidak masuk,” tandas Acang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Acang dari Kantor Hukum IUS mengatakan, yang jelas dengan adanya fakta persidangan bahwa Sdr Acang itu diperiksa oleh CPNS, itu sudah membuktikan tidak terciptanya azas-azas pemerintahan yang baik.

“Dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan. Dimana ada CPNS yang memeriksa PNS, kan gawat sudah. Lantas bagaimana analisanya seorang CPNS, yang belum pernah menangani perkara, belum pernah menangani pemeriksaan. Lantas bagaimana analisa soal hukum pemerintahan?” sesal Hendri.

“Karena belum layaknya seorang CPNS memeriksa seorang PNS. Apalagi ada dugaan kuat, dia belum memiliki sertifikasi PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jadi itu tidak boleh dilakukan. Makanya dengan adanya fakta persidangan hari ini, kita selaku Kuasa Hukum dari pemohon meminta kepada majelis KIP untuk objektif, terbuka dan dapat memutuskan sesuai dengan apa yang kita minta. Karena fakta-faktanya hari ini sudah terbukti dengan jelas,” tandasnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP menyayangkan kenapa bukan Kepala Inspektorat yang datang dalam persidangan, kenapa harus diwakilkan. Kemudian kenapa kepala Inspektorat tidak membalas surat dari Kuasa Hukum sewaktu meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Mesran.

Kuasa dari Inspektorat beralasan bahwa Kepala Inspektorat tidak tau permasalahan karena bukan  dia di zaman itu, sehingga dia melimpahkan kepada petugas yang menangani dan yang lebih mengetahui pada waktu itu.

Sidang yang berikut adalah sidang pembuktian dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. []

Tags: #Bulungan#Hukum
Previous Post

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen, Naik 2 Persen Mogok Nasional

Next Post

Aksi Damai KIBBM Dukung Palestina di Dubes AS

Next Post
Aksi Damai KIBBM Dukung Palestina di Dubes AS

Aksi Damai KIBBM Dukung Palestina di Dubes AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In