Jakarta (parade.id)- Petisi 100, lewat praktisi hukumnya, bikin aduan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Keluarga Presiden Jokowi. Aduan dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024.
Koordinator Petisi 100 Marwan Batubara menjelaskan, bahwa aduan itu terkait dugaan nepotisme atas Putusan MK yang dianggapnya melanggar hukum.
“Bahwa Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres adalah tindakan yang melanggar hukum dan merupakan perwujudan dari nepotisme. Kita tahu sendiri, Pak Anwar ini kan paman dari Gibran Rakabuming. Artinya, tidak menutup kemungkinan kalau ada tekanan dari istana untuk penekanan batas usia capres-cawapres,” ujar Marwan saat konferensi pers, sebelum masuk ke Bareskrim, tepatnya di Dumas Propam Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Petisi 100, dugaan tindakan nepotisme yang dilakukan oleh kolega presiden, dirasakan sudah sangat mencoreng konstitusi.
“Pelanggaran terhadap UU No. 28 Angka 5 tentang KKN ini adalah bentuk kehausan kekuasaan di negara hukum,” imbuhnya.
Kelompok Petisi 100 tidak sendiri dalam melayangkan aduannya. Turut hadir juga dua kelompok oposisi yang konsen dengan kondisi hukum di Indonesia. Di antaranya UI Watch dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijasah Asli (FORASLI).
Aduan yang dilayangkan oleh kelompok petisi 100 diterima baik oleh pihak TA Dumas Bareskrim Polri, dengan perjanjian akan diproses dalam waktu satu minggu.
(Raz/parade.id)