Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSBSI Berharap Presiden Terpilih, Prabowo Memperbaiki Regulasi Perburuhan Rezim Jokowi

Hal itu disampaikan Dedi saat KSBSI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bandung, Jawa Barat

redaksi by redaksi
2024-08-13
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Berharap Presiden Terpilih, Prabowo Memperbaiki Regulasi Perburuhan Rezim Jokowi

Foto: Dedi Hardianto (Sekjen KSBSI, Wasekjen DPP Partai Gerindra), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung (parade.id)- Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Dedi Hardianto yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra berharap Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat mengakomidir kepentingan Pekerja Buruh, terutama menghapus regulasi dan kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang merugikan pekerja buruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Dedi saat KSBSI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bandung, Jawa Barat, Kamis s/d Sabtu 8-10 Agustus 2024.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Saya berharap Presiden terpilih, Prabowo Subianto dapat merealisasikan keinginan pekerja buruh untuk menghapus regulasi dan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang merugikan hak-hak pekerja buruh Indonesia,” ujar harapan Dedi, dalam keterangan tertulisnya kepada parade.id, Selasa (13/8/2024).

Kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh, kata Dedi seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU P2SK, dan terbaru adalah UU Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)—yang harus dihapus.

Ia menganalisis tidak ada satu pun kebijakan Pemerintah sebelumnya yang menguntungkan pekerja buruh Indonesia.

Regulasi dan kebijakan yang lahir justru semakin melemahkan, termasuk melemahkan daya beli dan mendegradasi hak-hak buruh.

Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan bisa mengambil tenaga kerja lewat outsourcing dengan upah murah. Belum lagi kemudahan PHK dengan pesangon yang dibayar begitu rendah.

“Kenapa hari ini begitu banyak PHK? Karena fleksibilitas dan regulasi yang mempermudah pelaksanaan itu,” ungkap Dedi.

Menurut dia, dengan lahirnya Cipta Kerja, orang jadi kehilangan pekerjaan. Belum lagi keberadaan outsourching yang diperluas.

“Jika dulu hanya ada 5 sektor, kini semua sektor pekerjaan bisa di outsourching,” ungkapnya lagi.

Dedi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI), sebuah organisasi Buruh yang menjadi sayap Partai Gerindra juga menyoroti keberadaan dan pergerakan serikat buruh yang semakin sulit di bawah UU Cipta Kerja, karena hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan saat ini makin pendek dengan kontrak yang terus menerus dilakukan.

Untuk itu, KSBSI akan mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran lebih mengutamakan perlindungan pekerja buruh dengan memperbaiki regulasi yang ada.

“Kita akan mengusulkan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk memperbaiki regulasi perburuhan di Indonesia agar tidak terus menerus merugikan Pekerja Buruh Indonesia,” terangnya.

Buruh dan Perekonomian  Nasional

Buruh adalah subyek pembangunan nasional yang jika terus dirugikan dan dilemahkan tentu akan berdampak pada perekonomian bangsa.

“Peran penting buruh pada pembangunan adalah perannya dalam produksi barang dan jasa. Ini menguntungkan perusahaan dan menjadi nilai tambah bagi pemerintah karena pemasukan pajak. Pekerja Buruh juga merupakan konsumen atau pengguna barang dan jasa karena memiliki daya beli yang mampu mendongkrak perekonomian,” urai Dedi.

Namun jika terus dilemahkan dengan regulasi dan kebijakan yang merugikan, perluasan outsourching, kemudahan PHK dan kerja magang dengan upah murah, maka daya beli buruh akan semakin lemah.

“Lemahnya daya beli buruh tentu berdampak pada perekonomian. Dan ini tak boleh dibiarkan,” kata Dedi.

Rekomendasi KSBSI

Untuk itu, dalam Rakernas KSBSI kali ini, kata Dedi, KSBSI akan mengusulkan dan memberikan masukan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam bentuk paper rekomendasi KSBSI terkait dengan persoalan-persoalan tenaga kerja.

“Seperti, perlu dibuatnya perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Kemudian pembatasan outsourching, lalu regulasi K3, regulasi perlindungan terhadap pekerja platform digital dan usulan lainnya akan kita masukan menjadi sebuah rekomendasi,” tandas aktivis buruh senior KSBSI ini.

Ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memberikan solusi yang dibutuhkan Buruh untuk kesejahteraan dan perlindungan.

“Kami dari KSBSI mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Prabowo-Gibran, semoga menjadi pemimpin yang amanah yang mampu melindungi dan mensejahterakan Pekerja Buruh Indonesia,” pungkasnya.

Solusi Prabowo untuk TAPERA

Diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto sempat merespons polemik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mendapat penolakan keras kalangan Buruh.

“Kami akan pelajari dan cari solusi terbaik,” kata Prabowo kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 lalu.

Namun demikian Prabowo tidak menjelaskan solusi apa yang disiapkan. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah kebijakan itu akan dilanjutkan pemerintahannya pada periode 2024-2029 mendatang.

Komitmen Prabowo-Gibran untuk Pekerja Buruh

Pada masa kampanye Pilpres 2024 kemarin, Capres-Cawapres Prabowo-Gibran juga memiliki komitmen kepada pekerja Buruh Indonesia. Redaksi mencatat komitmen Prabowo-Gibran untuk Buruh, di antaranya:

  • Semua Buruh bisa tidur tenang karena menerima penghasilan yang cukup;
  • Menyediakan beasiswa bagi Putra-putri Petani, Nelayan, Guru dan Buruh untuk melanjutkan jenjang pendidikan S-1 hingga S-3;
  • Meningkatkan daya beli buruh dan menyediakan kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan Buruh;
  • Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA dan perburuhan.

Sedangkan komitmen Prabowo-Gibran untuk pekerja Indonesia, di antaranya:

  • Mendorong perusahaan untuk menempatkan angkatan kerja berusia 18-24 tahun sebagai karyawan tetap melalui subsidi premi asuransi untuk pekerja selama 12 bulan;
  • Memperluas program pendidikan baik formal maupun non formal dan pendampingan kepada pekerja serta komunitas seni akan pentingnya kewirausahaan di bidang seni, budaya, dan kreatif untuk menghasilkan seniman yang berjiwa enterpreneurship;
  • Menyediakan transportasi publik murah bagi pekrerja dan rakyat tidak mampu;
  • Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja;
  • Melakukan revisi jaminan pensiun PP nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja.*
Tags: #Buruh#KSBSI#Prabowopolitik
Previous Post

Jokowi di Balik Pengunduran Airlangga Hartarto Sebagai Ketum Golkar?

Next Post

Partai Gelora: KIM, PKS, dan Anies

Next Post
Partai Gelora: KIM, PKS, dan Anies

Partai Gelora: KIM, PKS, dan Anies

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In