Jakarta (parade.id)- Said Didu bersyukur Majelis Ulama Indonesia (MUI) putuskan minta Pemerintah cabut status PSN PIK-2. Putusan yang dimaksud Didu adalah putusan hasil Musyawarah Nasional MUI 2024 (17-19 Desember 2024).
“Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV, yg salah satu keputusannya adalah : MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11),” tulis Didu di akun X-nya, Kamis (19/12/2024) malam, sembari mengunggah lembaran putusan yang dimaksud.
Dilihat, putusan itu ada 12 butir. Masing-masing butir terhadap isu tertentu yang diamanati MUI kepada pemangku kepentingan, baik Pemerintah, DPR, dan lainnya.
(Rob/parade.id)