Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

redaksi by redaksi
2025-07-22
in Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi “Korban Aplikator” 217 Menuntut Ini

Foto: massa aksi “Korban Aplikator” 217

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Untuk kali ketiga sepanjang tahun 2025, ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir logistik kembali mengepung Jakarta. Aksi unjuk rasa bertajuk “Korban Aplikator: Aksi 217” yang digelar di kawasan Patung Kuda dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas) pada Senin (21/7/2025) ini bukan sekadar rutinitas, melainkan manifestasi akumulasi kekecewaan mendalam terhadap pemerintah yang dinilai abai dan “tidak tegas” dalam menghadapi dominasi perusahaan aplikator.

Massa pengemudi dari berbagai daerah bahkan melakukan mogok massal dengan memadamkan aplikasi (off bid), mempertegas desakan agar suara mereka didengar. Tuntutan mereka kian mengerucut pada isu krusial: ketimpangan komisi yang mencekik, lemahnya regulasi yang tidak berpihak, hingga ketiadaan jaminan kesejahteraan pengemudi.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, secara terang-terangan menunjuk hidung pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan. Menurutnya, demo ini adalah wujud frustrasi akibat “ketidaktegasan” pemerintah dalam membendung hegemoni perusahaan aplikator yang seenaknya menentukan sistem kerja dan komisi.

“Itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa pemerintah terkesan membiarkan pengemudi terjerat dalam sistem yang merugikan?”

Lima tuntutan utama yang diusung dalam “Aksi 217” ini menunjukkan betapa parahnya kondisi yang dialami pengemudi:

  1. Kenaikan Tarif dan Penetapan Tarif Resmi yang Adil: Pengemudi mendesak pemerintah dan aplikator untuk bersama-sama menetapkan tarif yang tidak hanya menguntungkan aplikator, tetapi juga adil bagi pengemudi dan konsumen. Mengapa penetapan tarif selama ini didominasi sepihak oleh aplikator?
  2. Komisi yang Adil: 90:10: Para pengemudi menuntut pembagian komisi 90:10 (90% untuk pengemudi, 10% untuk aplikator). Mereka mengklaim potongan aplikator saat ini bisa mencapai hampir 50%, jauh di atas batas wajar. Apakah pemerintah menutup mata terhadap praktik potongan komisi yang mencekik ini?
  3. Audit Menyeluruh terhadap Aplikator: Tuntutan audit menyeluruh menunjukkan adanya kecurigaan serius terhadap transparansi dan keadilan praktik bisnis aplikator, mulai dari komisi hingga algoritma penugasan. Mengapa belum ada audit independen yang dilakukan terhadap raksasa aplikator ini?
  4. Penghapusan Fitur Merugikan: Fitur seperti “argo goceng”, multi-order, slot, hub, dan membership berbayar dinilai hanya menguntungkan aplikator dan merugikan pengemudi. Sampai kapan pemerintah membiarkan aplikator merumuskan fitur tanpa melibatkan kepentingan pengemudi?
  5. Perlindungan Hukum dan Regulasi yang Lebih Tegas: Desakan untuk segera mengeluarkan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini dianggap lemah dan tidak mampu melindungi hak-hak pekerja transportasi online. Apakah pemerintah kesulitan merumuskan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil, ataukah ada kepentingan lain yang menghambat?

Aksi “Korban Aplikator” ini menjadi sorotan tajam bagi kinerja pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja informal di era digital. Pengemudi yang rela turun ke jalan dan mogok massal adalah bukti nyata bahwa kesabaran mereka sudah di ambang batas.

“Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah akan membiarkan “korban aplikator” terus berjatuhan tanpa intervensi yang berarti?” ***

Tags: #OjolKorban aplikasiojol korban aplikasi
Previous Post

BEM KM UGM Keluar dari BEM SI Kerakyatan: Terkontaminasi Kepentingan Elit

Next Post

Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

Next Post
Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In