Selasa, Juli 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

redaksi by redaksi
2026-01-11
in Politik
0
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Sejumlah partai politik secara terbuka menyatakan dukungan terhadap skema tersebut, meski dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Riswan Siahaan ketua Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menilai partai politik untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD tidak lepas dari kepentingan kekuasaan elite partai, bahkan cenderung mencerminkan keserakahan politik.

Related posts

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10
Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

2026-07-08

“ini bukan soal efisiensi atau kualitas demokrasi, tapi lebih kepada keinginan partai politik untuk menarik kembali hak rakyat yang sangat terbatas itu,” katanya, Sabtu.

Alasan yang dikemukakan antara lain menurunnya partisipasi pemilih, tingginya biaya Pilkada, serta maraknya politik uang.

Masalah-masalah itu bersumber dari partai politik sendiri. Penentuan calon kepala daerah sangat sentralistik di DPP partai, tidak mencerminkan aspirasi daerah. Ketika calon tidak sesuai dengan kehendak masyarakat, wajar jika partisipasi pemilih menurun, jadi sangat wajar jika partisipasi menurun.

Secara konstitusional, Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah merupakan perwujudan konkret dari prinsip tersebut.

Jika DPRD ingin mengambil alih kewenangan tersebut, maka pembenahan internal harus dilakukan terlebih dahulu, mulai dari peningkatan integritas, transparansi, akuntabilitas, hingga bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selama DPRD belum dipercaya publik dan belum mencerminkan prinsip good governance, klaim sebagai representasi rakyat itu tidak sah. Yang terjadi justru penumpukan kekuasaan di tangan partai politik,

Ini bukan sekadar perdebatan teknis demokrasi, tapi soal siapa yang berdaulat: rakyat atau partai politik.”*

Tags: #JIHN
Previous Post

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Next Post

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Next Post
Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film "Tumbal Sampah”

Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

2026-07-20
Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

2026-07-19
Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17
Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

2026-07-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In