Minggu, Maret 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

redaksi by redaksi
2026-01-29
in Politik
0
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Foto: DPP Gerakan Rakyat menyoal status bencana Sumatra/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Paripurna, Kamis (29/1). Adies dipilih untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang.

Penunjukan ini memicu kritik tajam dari organisasi Gerakan Rakyat. Mereka menilai proses pemilihan tersebut tidak transparan, nihil akuntabilitas, dan mengabaikan partisipasi publik.

Related posts

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Bidang Hukum DPP Gerakan Rakyat menyoroti mekanisme fit and proper test di Komisi III DPR yang dianggap hanya formalitas. Berdasarkan pantauan mereka, proses pengujian terhadap Adies Kadir berlangsung sangat singkat, yakni kurang dari 30 menit tanpa sesi tanya jawab.

“Semua terkesan sudah dikondisikan dan hanya formalitas belaka. DPR sebagai perwakilan rakyat justru mengulangi skenario yang sama dengan naskah yang lebih singkat dan praktis,” tulis Gerakan Rakyat dalam pernyataan resminya, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya pada Agustus 2025, DPR sempat mengesahkan Dr. Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Namun, penunjukan tersebut akhirnya dianulir dan digantikan oleh Adies Kadir melalui proses yang dinilai terburu-buru.

Gerakan Rakyat juga menyatakan kekhawatirannya terhadap netralitas MK di masa depan. Hal ini mengingat latar belakang Adies Kadir yang merupakan petinggi partai politik. Mereka meragukan calon terpilih dapat menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi atau politik balas budi (quid pro quo).

“Mengingat kewenangan MK yang bersinggungan langsung dengan kepentingan partai, seperti pembubaran parpol dan sengketa pemilu, seharusnya ada jeda waktu minimal 3-5 tahun bagi seseorang untuk mundur dari partai sebelum menjadi hakim MK,” tegas mereka.

Lebih lanjut, Gerakan Rakyat memperingatkan bahwa proses pemilihan yang cacat (defectus procedendi) dapat memicu krisis kepercayaan publik (erosio fidei publicae). Mereka menekankan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi (Guardian of Constitution) tidak boleh lahir dari kompromi kekuasaan.

Sebagai solusi ke depan, Gerakan Rakyat mendesak agar:

– Mekanisme pemilihan hakim MK diperketat melalui regulasi yang lebih tegas dan sistematis.

– Lembaga pengusul (DPR, Presiden, MA) wajib menyodorkan lebih dari satu nama untuk diuji kepantasannya secara terbuka.

– Penerapan syarat wajib mundur dari partai politik selama 5 tahun bagi calon hakim MK, serupa dengan aturan di KPK, KPU, dan Bawaslu.

“Kesalahan pada hulu akan menjalar menjadi krisis di hilir. Rusaknya lembaga penjaga konstitusi adalah kerusakan paling berbahaya bagi negara,” tutup pernyataan tersebut.

Tags: Adies Kadir MKGerakan Rakyat MK
Previous Post

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

Next Post

Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Next Post
Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

    TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In