Jakarta (parade.id)- Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan bahwa pendapat pakar hukum Feri Amsari tak perlu dilaporkan ke polisi. Cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas.
“Berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas. Feri Amsari juga bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian jadi jangankan melaporkan polisi, ditanggapi saja tidak perlu,” kata Pigai di akun X-nya, Sabtu (18/4/2026).
“Saya tegaskan opini atau pendapat yang isinya bersifat kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia (warga negara) yang dijamin dalam konstitusi HAM sehingga tidak bisa dipidana atau dipenjarakan,” imbuh Pigai. Kecuali kata mantan Komisioner Komnas HAM ini, penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar disertai perbuatan, tindakan adhominen, serangan verbal terhadap suku, ras agama.
“Pada komentar Feri Amsari bersifat kritik umum. Pemerintah selalu menerima kritik yang bersifat koreksi atas kebijakan atau meminta akuntabilitas pelayanan publik,” tekan Pigai.
“Komentar Feri Amsari dalam prinsip HAM ‘Rakyat adalah rights holder, negara (pemerintah) obligation holder jadi komentar Feri diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab (state obligation to fullfill on human rights need). Feri Amsari kritik pemerintah dan pemerintah selalu transparan ke publik secara luas,” jelasnya menambahkan.
Pigai pun menginbau agar masyarakat menjag budaya literasi dan diskursus publik karena negara kita sudah ada di era surplus demokrasi dan sedang menuju demokrasi promine. “Tidak downgrade pemerintah dengan skenario pemolisian sesama warga negara,” tutupnya.









