Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Advokat bukan sekadar persoalan internal profesi, melainkan prasyarat mutlak bagi terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan responsif terhadap hak asasi manusia.
Isnur membuka paparannya dengan menyoroti dampak berlarut-larutnya konflik antar organisasi advokat terhadap kerja-kerja bantuan hukum di seluruh daerah. Ia menyebut dirinya sempat menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 2007, namun pelantikan tertunda selama tiga tahun akibat konflik organisasi.
“Advokat-advokat di daerah yang bergabung di organisasi tertentu tidak mendapat advokat yang mau melantiknya. Ini berdampak nyata kepada kerja bantuan hukum, dan jauh lebih lagi berdampak kepada hak masyarakat miskin dan tertindas untuk mendapat bantuan hukum,” ujar Muhamad Isnur.
Tiga karakter advokat dan akar masalah
Isnur mengutip riset akademisi dari Universitas Leiden yang mengidentifikasi tiga karakter advokat di Indonesia: profesional, broker, dan fixer. Dua karakter terakhir dinilai menjadi bagian dari lingkaran perusakan integritas pengadilan. Ia menyebut terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) tahun 2015, yang mengizinkan pelantikan melalui berita acara sumpah tanpa standar baku, sebagai titik awal kehancuran standar profesi advokat secara masif.
“Tidak ada otoritas independen yang memverifikasi, mengakreditasi, atau menghukum organisasi advokat yang bermasalah. Gagal sistemnya, kompetensinya semu,” katanya.
Empat pilar arsitektur advokat yang diusulkan
YLBHI mengusulkan empat elemen dalam arsitektur pembenahan profesi advokat ke depan:
Pertama, pembentukan organ negara independen sebagai single regulator yang menstandarkan kurikulum PKPA, magang, dan pendidikan probono secara nasional. Kedua, Dewan Kehormatan Bersama untuk mengadili pelanggaran etik dan mencegah fenomena “kutu loncat”, advokat yang dipecat di satu organisasi kemudian pindah atau mendirikan organisasi baru. Ketiga, sistem akreditasi organisasi advokat agar tidak sembarang organisasi beroperasi tanpa standar. Keempat, registrasi nasional berbasis data real-time sehingga publik dapat melacak status izin, rekam jejak etik, dan riwayat pelanggaran seorang advokat.
Probono semu dan nasib advokat pembela HAM
Isnur juga menyoroti kewajiban probono yang termaktub dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, namun dalam praktiknya terdegradasi menjadi sekadar anjuran di aturan internal organisasi advokat. Ia menyebut hampir tidak ada satu pun organisasi advokat yang memiliki modul atau kurikulum pengembangan probono yang serius.
Di ujung paparannya, Isnur menyinggung kasus advokat Andri Yunus yang disiram air keras karena kerja-kerja keadvokatan, serta situasi umum advokat pembela HAM yang kerap menghadapi tekanan dan serangan balik. Ia meminta agar revisi UU Advokat turut memberikan perlindungan nyata bagi para pembela HAM.
“Kelalaian kita dalam merevisi UU Advokat bukan hanya merugikan pencari keadilan, tapi juga mencoreng kita sebagai profesi officium nobile. Negara harus menata ulang advokat bukan sekadar menyelesaikan konflik internal, tapi sebagai prasyarat mutlak membangun sistem peradilan yang bebas korupsi,” tandas Isnur.







