Minggu, September 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

redaksi by redaksi
in Sosial dan Budaya
0
Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi massa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/6/2026). Mereka mendesak pemerintah menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ratusan pekerja di berbagai sektor industri.

Aksi ini dipicu oleh ancaman PHK terhadap sedikitnya 310 buruh dari tiga perusahaan: 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, dan 60 buruh PT MIM. KPBI menilai PHK yang terjadi dilakukan secara sepihak dengan dalih efisiensi, penurunan permintaan pasar, kenaikan nilai tukar dolar, hingga dampak konflik geopolitik global.

Related posts

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

“Buruh bukan penyebab krisis ekonomi, bukan penyebab gejolak nilai tukar, dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas perang dan konflik global. Namun dalam setiap krisis, buruh selalu menjadi kelompok yang pertama dikorbankan,” tegas KPBI dalam pernyataannya.

6 Tuntutan KPBI

  1. Pekerjakan kembali seluruh buruh korban PHK dari PT Amos Indah Indonesia, PT RJS, dan PT MIM.
  2. Tolak PHK massal yang berdalih kenaikan harga dolar dan dampak perang global.
  3. Segera bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh sesuai janji Presiden RI.
  4. Cabut Permenaker 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).
  5. Hentikan segala bentuk praktik union busting.
  6. Tolak penggunaan hasil hilirisasi nikel Indonesia untuk kepentingan industri militer dunia.

KPBI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Organisasi ini mendesak Kemenaker tidak sekadar menjadi penonton atas gelombang PHK yang sedang berlangsung, melainkan segera mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.

Korlap aksi, Sri Rahmawati, menyebut PHK yang terjadi bukan sekadar persoalan upah, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup keluarga buruh, pendidikan anak, dan akses kesehatan. KPBI juga mengajak organisasi rakyat, gerakan mahasiswa, pegiat HAM, dan akademisi untuk ikut mengawal perjuangan ini.

Pengawasan ketenagakerjaan yang lemah selama ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat hak-hak pekerja mudah dilangkahi perusahaan. KPBI mengingatkan, jika PHK massal dibiarkan, hak-hak buruh lainnya akan semakin mudah dirampas.*

Tags: Hentikan PHK MassalKPBIRatusan Buruh Kemnaker
Previous Post

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Obat

Next Post

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

Next Post
GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In