Selasa, Juni 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

redaksi by redaksi
2026-06-30
in Nasional
0
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Foto: Said Iqbal, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, turun langsung menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus, Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut membuahkan hasil positif. Mogok kerja yang berlangsung sejak 8 Juni 2026 resmi dihentikan, perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara perundingan mengenai persoalan upah akan kembali dilanjutkan melalui mekanisme dialog.

Dalam kunjungannya ke PT Molex Ayus, Said Iqbal didampingi perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Mereka mempertemukan pihak manajemen perusahaan dengan perwakilan pekerja untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.

Related posts

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Setelah melalui pembahasan yang konstruktif, kedua belah pihak mencapai kesepahaman bahwa keberlangsungan perusahaan harus dijaga agar tetap dapat berproduksi sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Dari hasil pertemuan hari ini, kita memiliki kesepahaman bahwa perusahaan harus tetap berjalan dan tetap berproduksi. Di sisi lain, hak-hak pekerja juga harus dilindungi. Karena itu, pekerja sepakat menghentikan mogok kerja, sementara perusahaan bersedia mencabut seluruh sanksi yang sebelumnya diberikan kepada pekerja, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga kebijakan mutasi,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan bahwa perusahaan juga telah menyatakan tidak akan melakukan PHK terhadap para pekerja. Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menginginkan agar setiap persoalan hubungan industrial diselesaikan tanpa harus berujung pada pemutusan hubungan kerja.

“Perusahaan telah menyatakan tidak ada PHK. Ini sejalan dengan keinginan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa sedapat mungkin tidak boleh terjadi PHK di mana pun. Karena itu, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah harus selalu dikedepankan,” tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa persoalan mengenai upah belum selesai, namun kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan perundingan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perundingan rencananya akan didampingi oleh Kemnaker, Disnaker Tangerang, dan perangkat FSPMI.

“Perundingan mengenai upah akan dilanjutkan kembali. Prinsipnya jelas, upah pekerja tidak boleh berada di bawah ketentuan yang berlaku. Persoalan ini akan diselesaikan melalui perundingan yang baik dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus, Ahmad Rizal, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang dilakukan Said Iqbal bersama pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut.

“Kami mengapresiasi kehadiran langsung Bapak Said Iqbal bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan. Perselisihan yang sudah berlangsung cukup lama, bahkan membuat pekerja melakukan mogok kerja sejak 8 Juni 2026, akhirnya menemukan titik terang. Kami berharap proses perundingan mengenai upah juga dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Ahmad Rizal.

Penyelesaian kasus di PT Molex Ayus ini menunjukkan bahwa dialog sosial yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pendekatan tersebut tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mencegah terjadinya PHK.*

Tags: Mogok kerjaPHK BatalPT Molex AyusSaid Iqbal
Previous Post

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Please login to join discussion
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24
MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In