Denpasar (parade.id)- Organisasi pendamping hukum TANGKAP mengecam putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang dinilai terlalu ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan calon Anak Buah Kapal (AKP) di KM Awindo 2A. Kecaman ini muncul setelah para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada awal Juli 2026, langkah yang menurut TANGKAP akan memperpanjang penderitaan korban.
Majelis Hakim PN Denpasar membacakan putusan pada 25 Juni 2026 untuk tiga perkara terpisah (nomor 171, 172, dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps). Kelima terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ancaman pelelangan harta atau subsider 80 hari penjara jika denda tak dibayar. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp32.047.500 secara tanggung renteng.
TANGKAP menilai vonis tersebut lahir dari kekeliruan konstruksi hukum jaksa penuntut umum (JPU), yang dianggap keliru menjadikan KUHP sebagai satu-satunya dasar pemidanaan dan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Menurut organisasi ini, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generalis dan berdampak pada hilangnya sejumlah pemberatan pidana serta jaminan pemulihan bagi korban. Demikian keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (10/7/2026).
Ada tiga argumen utama yang diajukan TANGKAP. Pertama, berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tidak mencabut UU TPPO secara keseluruhan, melainkan hanya menggantikan Pasal 2 UU TPPO dengan Pasal 455 KUHP, pasal-pasal lain dalam UU TPPO tetap berlaku. Kedua, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hanya mengubah besaran ancaman hukuman, bukan menghapus delik maupun ketentuan pemberatan dan perlindungan korban. Ketiga, ketentuan soal penyertaan, tanggung jawab korporasi, dan keterlibatan aparat negara seharusnya merujuk pada UU TPPO yang mengatur sanksi lebih berat dan lengkap dibanding KUHP.
Siti Wahyatun, pendamping hukum 21 calon AKP dari TANGKAP, turut menyoroti definisi majelis hakim soal perampasan kemerdekaan yang dinilai terlalu sempit karena hanya merujuk pada penempatan korban di ruangan tertutup, padahal cakupannya semestinya juga meliputi bentuk pengekangan fisik maupun psikis.
Sementara itu, Nabillah Hidayat, pendamping hukum TANGKAP lainnya, menyebut langkah banding para terdakwa sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan korban yang telah berjuang sejak melapor ke polisi pada Agustus 2025. Ia menegaskan banding akan membuat korban menghadapi ketidakpastian hukum dan tertundanya pembayaran restitusi.
Di sisi lain, penyidikan kasus ini terus berkembang. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juni 2026, Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu seorang calo/agen perekrut berinisial OM, seorang anggota Polairud Polda Bali berinisial IKHS, dan seorang direktur PT SKI berinisial INN. Ketiganya dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto sejumlah pasal penyertaan, dengan tambahan pasal pemberat bagi aparat dan korporasi.
TANGKAP menegaskan bahwa kasus KM Awindo 2A menjadi ujian keseriusan negara dalam memberantas perdagangan orang. Organisasi ini mendesak tiga hal: Pengadilan Tinggi memeriksa banding dengan mengutamakan perlindungan korban dan menerapkan UU TPPO secara utuh; Polda Bali dan Kejaksaan menuntaskan pengembangan perkara dengan menjerat pertanggungjawaban korporasi dan aparat negara; serta aparat penegak hukum menjamin pembayaran restitusi dan pemulihan hak korban tanpa berlarut-larut akibat proses hukum yang panjang.*









